Legislator Golkar Pertanyakan Efektivitas Denda Rp1 Triliun Bagi Penyelenggara Pinjol

by
Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Anetta Komarudin. (Foto: Dokumentasi Pemberitaan DPR)

BERITABUANA.CO, JAKARTA — Di tengah maraknya praktik pinjaman online ilegal yang terus memakan korban, anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Anetta Komarudin, mempertanyakan efektivitas ancaman denda hingga Rp1 triliun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) 2023. Menurutnya, besarnya sanksi belum sebanding dengan dampak nyata di lapangan, di mana entitas pinjol ilegal masih beroperasi secara bebas.

Sorotan itu disampaikan Puteri dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XI DPR RI bersama akademisi dan praktisi di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis kemarin (12/2/2026). Dalam forum tersebut, ia menilai persoalan utama bukan lagi pada berat-ringannya sanksi, melainkan pada efektivitas penegakan hukum.

“Sudah ada hukuman pidananya dan juga dendanya sangat besar sampai dengan Rp1 triliun. Tapi sampai sekarang masih banyak kita temukan pinjol yang beroperasi secara ilegal dan memakan korban. Jadi ini permasalahannya ada di mana?” ujarnya.

UU PPSK yang disahkan pada 2023 memang memuat ancaman pidana dan denda administratif tinggi bagi pelaku usaha jasa keuangan ilegal. Namun, Puteri menilai ketentuan tersebut belum cukup memberikan efek jera. Ia mendesak agar dalam revisi UU PPSK yang tengah dibahas, aspek law enforcement diperkuat, termasuk koordinasi antar-otoritas dan aparat penegak hukum.

Menurutnya, penguatan regulasi harus disertai mekanisme implementasi yang tegas dan terukur. Tanpa pengawasan dan penindakan yang konsisten, sanksi sebesar apa pun berpotensi menjadi sekadar norma di atas kertas.

Selain itu, legislator Fraksi Partai Golkar itu mengusulkan agar model bisnis pinjaman daring ditegaskan secara eksplisit dalam regulasi. Langkah tersebut dinilai penting untuk menciptakan kepastian hukum, baik bagi konsumen maupun pelaku usaha yang patuh aturan.

“Regulasi harus mampu memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat. Jangan sampai celah hukum justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Puteri juga menekankan pentingnya menjaga independensi fungsi pengawasan DPR terhadap otoritas sektor keuangan seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan. Ia mengingatkan bahwa DPR tetap harus memiliki ruang untuk memberikan rekomendasi substantif apabila kebijakan teknis yang diambil otoritas berdampak luas terhadap stabilitas ekonomi nasional.

“Jika keputusan teknis ini kemudian berdampak sistemik terhadap keuangan negara, kira-kira siapa yang bisa dianggap bertanggung jawab secara hukum?” ujarnya.

Pernyataan tersebut mencerminkan kekhawatiran DPR bahwa tanpa akuntabilitas yang jelas, kebijakan sektor keuangan berpotensi menimbulkan risiko sistemik. Revisi UU PPSK, kata Puteri, harus memastikan keseimbangan antara independensi otoritas dan mekanisme checks and balances demi menjaga stabilitas serta kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional. (Ery)