Kemenhub Alihfungsikan 48 UPPKB Menjadi Rest Area Selama Angkutan Lebaran 2026

by
UPPKB Kertapati, Pelembang, Sumsel, salah satu tempat rest area pemudik dan saat balik lebaran 2026, beristirahat. (ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Guna mendukung kelancaran penyelenggaraan angkutan Lebaran 2026, Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengalihfungsikan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) menjadi rest area untuk pemudik saat lebaran 2026. Hal itu berkaitan penerapan pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan tol dan jalan non tol di beberapa wilayah Indonesia.

Sejalan dengan kebijakan pembatasan operasional angkutan barang, maka sejumlah UPPKB untuk sementara tidak beroperasi dan dialihfungsikan sementara sebagai rest area. “Kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub, Kakorlantas, dan Dirjen Bina Marga KemenPU tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2026/1447 Hijriah, Nomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026,” ungkap Dirjen Perhubungan Darat, Aan Suhanan kepada beritabuana.co di Jakarta, Jumat (13/2/2026).

Dirjen Aan melalui Kabag Hukum, Humas dan Umum Ditjen Hubdat, Mogot Bukara menyatakan Kemenhub siap mengalihfungsikan sementara unit jembatan timbang, menjadi tempat istirahat bagi pengguna jalan yang melintas di wilayah dengan pembatasan angkutan barang selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.

Dikatakan, Ditjen Hubdat akan mengalihfungsikan sejumlah UPPKB menjadi rest area atau tempat istirahat yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan perjalanan selama periode angkutan Lebaran. Ini dilakukan mulai 14 Maret 2026 pukul 00.00 sampai 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.

Dirjen Aan menuturkan, sesuai ketentuan di SKB, sebanyak 48 UPPKB akan dialihfungsikan sementara sebagai rest area bagi para pemudik. Sedangkan UPPKB yang berada di luar wilayah pembatasan operasional angkutan barang, tetap beroperasi seperti biasa.

“Ada 48 unit jembatan timbang atau UPPKB yang kami alihfungsikan sementara untuk menjadi rest area. UPPKB tersebut tersebar di wilayah yang diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di antaranya di Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, kemudian Jawa Barat, Jawa Tengah, Jogja, Jawa Timur, ada juga di Bali, dan Kalimatan Tengah,” tuturnya.

Dukungan BPTD

Lebih lanjut Dirjen Aan mengatakan, penyediaan rest area ini dilakukan melalui dukungan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), sebagai perpanjangan tangan Ditjen Perhubungan Darat di daerah. Di setiap rest area tersebut, nantinya akan disediakan berbagai fasilitas antara lain tempat ibadah, toilet umum, layanan kesehatan seperti P3K dan bantuan tenaga medis, penerangan yang memadai di area UPPKB.

“Kami berharap UPPKB yang dijadikan rest area ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para pemudik saat arus mudik lebaran atau arus balik. Sehingga masyarakat bisa beristirahat sejenak dan tidak memaksakan diri berkendara saat merasa lelah atau mengantuk, agar stamina tetap terjaga untuk menjamin keselamatan selama perjalanan hingga tiba di tujuan,” pungkas Dirjen Aan. (Yus)