BERITABUANA.CO, JAKARTA – Jauh-jauh hari sebelum bulan puasa, PT GoTo Gojek Tokopedia (GoTo) memastikan akan memberikan bonus hari raya (BHR) bagi mitra pengemudi. Inilah salah satu bentuk stimulus pada Hari Raya Idul Fitri 2026.
Dalam jumpa pers, Selasa (27/1/2026), CEO PT GoTo Gojek Tokopedia (GoTo) mengatakan saat ini perusahaan aktif menjalin komunikasi dengan pemerintah dan para pihak terkait lainnya dalam penyusunan skema pemberian BHR 2026.
“Skema BHR pasti akan kita jalankan lagi tahun ini. Kita lagi susun spesifiknya, nominalnya berapa. Jadi saat ini masih belum bisa di-share karena masih dalam tahap perumusan. Sesudah kami ada informasi, pasti akan kami terbitkan dan kami share,” ungkap Hans.
Rencana pemberian BHR oleh GoTo pun, merupakan satu dari empat pilar yang terangkum dalam inisiatif “Bakti GoTo untuk Negeri: Empat Dukungan Nyata untuk Kesejahteraan Mitra” yang diluncurkan pada Selasa.
“Jadi untuk mitra-mitra yang kinerjanya baik, kami akan memberi bonus hari raya, agar teman-teman mitra saat merayakan hari raya bisa lebih tenang, lebih nyaman,” katanya.
Seperti diketahui BHR pertama kali dikenalkan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi yang diterbitkan pada Maret 2025.
Melalui SE Menaker 2025, BHR diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai. Perhitungannya sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir kepada para pengemudi dan kurir berbasis aplikasi yang produktif dan berkinerja baik.
Pencairan BHR ini juga mengikuti peraturan yang berlaku, yaitu diberikan oleh perusahaan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Sebelum itu, Kementerian Ketenagakerjaan mengisyaratkan Bonus Hari Raya bagi mitra pengemudi ojek daring/online (ojol) akan berlanjut pada Hari Raya Idul Fitri 2026 ini.
“Insya Allah, ya ada tahun ini. Mengenai besaran bonusnya dan aturan untuk tahun ini, masih akan dibahas dalam waktu dekat,” ungkap Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026). (Osc)







