Ditjen Pajak Bantah Mengenekan Pajak Pemilik Rumah Kontrakan dan Properti Sewaan 2027

by
Gedung Ditjen Pajak. (Foto: IG)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kabar bahwa pemerintah akan menjadikan seluruh pemilik rumah kontrakan dan properti sewaan sebagai sasaran pajak pada 2027, adalah tidak benar.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), membantah hal itu. Isu tersebut mencuat dalam Forum Komunikasi Publik Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2027.

Diterangkan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Inge Diana Rismawanti, belum terdapat usulan program kerja Ditjen Pajak pada 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa.

Menurut Inge, pemerintah tetap berupaya memperkuat kepatuhan perpajakan sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Inge mengakui, memang penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan pada dasarnya memang telah menjadi objek pajak penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku.

Tapi, bukan berarti ketentuan tersebut merupakan pengenaan jenis pajak baru terhadap pemilik properti yang disewakan.

Untuk hal baru itu, jelasnya, belum terdapat usulan program kerja Ditjen Pajak pada 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa.

Namun, pengawasan perpajakan akan dilakukan secara terukur dan proporsional. Ditjen Pajak akan mempertimbangkan profil serta tingkat risiko kepatuhan wajib pajak secara menyeluruh dalam melakukan pengawasan. (Ram)