Berkaca dari Kasus Fraud DSI: Ketika Label Syariah Diperdagangkan, Etika yang Dikorbankan

by
Asep Dahlan, konsultan keuangan sekaligus pendiri Dahlan Consultant. (Foto: Istimewa)

Oleh: Asep Dahlan
(Konsultan Keuangan | Pendiri Dahlan Consultant)

KASUS dugaan fraud –tindakan penipuan yang disengaja– PT Dana Syariah Indonesia (DSI) menjadi alarm keras bagi industri keuangan syariah nasional. Bukan semata karena potensi kerugian investor yang ditaksir mencapai Rp1,3 triliun hingga Rp2,4 triliun, melainkan karena inti persoalan yang jauh lebih mendasar: penggunaan label agama sebagai alat pemasaran, bukan sebagai komitmen etika.

Sejak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menempatkan DSI dalam pengawasan ketat pada November 2025 dan melaporkannya kepada aparat penegak hukum, publik dihadapkan pada rangkaian temuan serius.

Dugaan proyek fiktif, laporan kinerja yang tidak akurat, transaksi yang tidak transparan, hingga pola penggunaan dana baru untuk menutup kewajiban lama, menunjukkan bahwa persoalan ini bukan sekadar kelalaian operasional, melainkan kegagalan tata kelola dan moral.

Sebagai konsultan keuangan, saya memandang kasus ini sebagai contoh nyata bagaimana prinsip syariah direduksi menjadi simbol dagang. Label “syariah” diperlakukan sebagai diferensiasi produk, bukan sebagai nilai yang menuntut disiplin etika lebih tinggi dibanding keuangan konvensional.

Syariah Bukan Jaminan Bebas Risiko

Di tengah masyarakat, masih mengakar anggapan bahwa investasi berlabel syariah identik dengan aman, halal, dan minim risiko. Pandangan ini keliru dan berbahaya.

Syariah tidak pernah menjanjikan imbal hasil tanpa risiko. Yang dijanjikan adalah keadilan, transparansi, dan amanah. Ketika prinsip-prinsip itu diabaikan, maka kerugian yang timbul bukan hanya bersifat finansial, tetapi juga menyentuh dimensi kepercayaan sosial dan religius.

Narasi seperti “investasi berkah”, “tanpa riba”, dan “sesuai syariat” terbukti efektif menarik lebih dari 170.000 investor. Di negara dengan mayoritas penduduk Muslim, agama adalah sumber legitimasi sosial yang sangat kuat. Masalahnya, legitimasi itu tidak diimbangi dengan pengelolaan dana yang bertanggung jawab.

Temuan Regulator dan Krisis Substansi

Serangkaian temuan OJK, mulai dari dugaan penggunaan proyek fiktif sebagai underlying, ketidaksesuaian laporan keuangan, hingga indikasi skema yang menyerupai ponzi, mengarah pada satu kesimpulan kalau syariah tidak dijalankan sebagai nilai, melainkan diposisikan sebagai simbol.

Ketika simbol lebih diutamakan daripada substansi, moral hazard menjadi keniscayaan. Dan ketika moral hazard dibungkus narasi agama, dampaknya jauh lebih destruktif dibanding penipuan keuangan biasa. Yang runtuh bukan hanya kepercayaan investor, tetapi juga kredibilitas ekosistem keuangan syariah secara keseluruhan.

Erosi Kepercayaan dan Dampak Sistemik

Kerugian terbesar dari kasus DSI bukan semata angka triliunan rupiah. Kerugian paling serius adalah erosi kepercayaan publik. Sekali masyarakat merasa dikhianati atas nama syariah, mereka cenderung menyamaratakan. Lembaga yang sehat dan patuh akan ikut dicurigai. Dampaknya bersifat sistemik: minat terhadap produk keuangan syariah melemah, pertumbuhan industri melambat, dan jarak kepercayaan dengan sistem keuangan konvensional justru semakin melebar.

Ironisnya, industri keuangan syariah Indonesia masih berada pada tahap memperkuat fondasi. Kasus semacam ini justru menggerus fondasi yang belum sepenuhnya kokoh.

Akad Tanpa Amanah Kehilangan Makna

Dalam perspektif ekonomi Islam, bisnis bukan sekadar transaksi bebas riba. Ia adalah amanah sosial. Prinsip maslahah (kemanfaatan bersama) dan adl (keadilan) menuntut pengelola dana untuk bertanggung jawab, transparan, dan jujur.

Ketika dana umat disalahgunakan, ketika transparansi diabaikan, dan laporan dimanipulasi, maka akad syariah kehilangan maknanya. Ia mungkin sah secara administratif, tetapi cacat secara moral. Akad tanpa amanah pada akhirnya hanyalah ilusi hukum.

Membenahi, Bukan Sekadar Menindak

Langkah OJK membatasi kegiatan usaha DSI dan melarang penggalangan dana baru patut diapresiasi. Namun, penindakan tidak boleh berhenti pada satu kasus.
Ada tiga agenda mendesak yang harus diperkuat. Pertama, pengawasan yang lebih ketat dan berbasis substansi terhadap seluruh entitas keuangan berlabel syariah.

Kedua, peningkatan literasi keuangan syariah agar masyarakat memahami bahwa label bukan jaminan. Ketiga, penegakan etika sebagai fondasi utama industri, bukan sekadar pelengkap regulasi.

Jika syariah terus diperlakukan sebagai alat penetrasi pasar, maka yang dibangun bukanlah ekonomi syariah yang berkeadilan, melainkan industri simbolik. Dan industri yang berdiri di atas simbol tanpa nilai, cepat atau lambat, akan runtuh.

Kasus Dana Syariah Indonesia seharusnya menjadi pengingat keras kalau syariah, bukan untuk dijual, melainkan untuk dijaga! ***