Kasus Nizam Sapei, Legislator Minta Polres Profesional dan Responsif

by
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Adang Daradjatun. (Foto: jim)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Adang Daradjatun, menegaskan pentingnya profesionalisme aparat dalam menangani kasus almarhum Nizam Sapei dalam keterangannya, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Adang menekankan agar proses hukum yang telah berjalan tetap dijalankan secara objektif dan akuntabel, terlebih setelah penetapan tersangka (TSK) oleh pihak kepolisian.

“Saya ingin menekankan kepada Kapolres, tolong terus profesional karena dalam proses ini TSK sudah ditentukan oleh Kapolres untuk ditindaklanjuti. Hal tersebut disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Kapolres Kabupaten Sukabumi, keluarga almarhum Nizam Sapei, serta kuasa hukumnya,” ujar Adang.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas paparan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), terutama terkait pasal-pasal yang dinilai selama ini kurang mendapat perhatian dalam proses hukum.

“Tapi saya tertarik dengan apa yang disampaikan oleh KPAI dan LPSK, terima kasih banyak. Karena apapun juga pasal-pasal yang tadi disampaikan, kan selama ini terus terang kuranglah mendapat tanggapan,” lanjutnya.

Menurut Adang, lamanya proses penanganan perkara ini menuntut adanya pertanggungjawaban yang jelas dari pihak-pihak yang diduga terlibat, sepanjang didukung oleh bukti yang sah.

“Di sini terlihat prosesnya sudah cukup lama, jadi apapun juga harus dipertanggungjawabkan oleh yang mungkin nanti menjadi TSK, saya tidak menyebutkan. Kalau memang bukti-bukti itu terbukti, dia sebagai orang tua menelantarkan anaknya, tidak dalam kasus ini saja, tapi sejak dia melakukan penelantaran anak, melakukan kekerasan, itu juga tolong Polres untuk diproses apabila nanti LP baru itu masuk,” tegasnya.

Fraksi PKS memandang bahwa perlindungan terhadap anak merupakan aspek fundamental dalam sistem hukum nasional. Karena itu, penanganan kasus ini diharapkan tidak hanya berhenti pada satu peristiwa, melainkan juga membuka kemungkinan pendalaman terhadap dugaan pola kekerasan atau penelantaran yang bersifat berulang.

Komisi III akan terus mengawal proses hukum agar berjalan transparan, adil, dan memberikan kepastian hukum, khususnya dalam perkara yang menyangkut keselamatan dan perlindungan anak. (Jim)