Masa Transisi Berakhir, Pengawasan Aset Kripto Sepenuhnya Kini di Tangan OJK

by
Aset kripto yang perdagangannya kini di bawah kewenangan OJK. FOTO: Indodax.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pengawasan aset kripto kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Otoritas Jasa Keuangan. Kepastian itu mengemuka setelah OJK dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi mengakhiri masa peralihan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto.

Pengakhiran peralihan ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Pengakhiran Nota Kesepahaman antara OJK dan Bappebti di Jakarta, Selasa (20/1/2026). Bisa dibilang, penandatanganan ini menegaskan selesainya proses alih kewenangan yang telah berlangsung secara terkoordinasi selama satu tahun terakhir.

Dalam siaran persnya, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan OJK Hasan Fawzi mengatakan, proses peralihan berjalan lancar berkat koordinasi dan kolaborasi intensif antara kedua lembaga.

“Satu tahun perjalanan tim ini mewarnai bagaimana peralihan itu dapat kita lakukan dengan baik dan lancar,” ujar Hasan Fawzi.

Penutupan fase transisi ini diharapkan memperkuat kepastian hukum, efektivitas pengawasan, serta perlindungan konsumen di sektor aset keuangan digital.

Saat masa transisi berjalan, OJK dan Bappebti membentuk working group untuk melakukan serah terima dokumen dan data terkait aset kripto. Nantinya, koordinasi lintas otoritas akan tetap dilanjutkan dengan mengacu pada Nota Kesepahaman antara OJK dan Kementerian Perdagangan.

Seiring berakhirnya MoU, koordinasi antara OJK dan Bappebti selanjutnya dilaksanakan dengan mengacu pada Nota Kesepahaman antara OJK dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Nomor MoU-6/D.01/2021 dan Nomor 03/M-DAG/MoU/8/2021 tentang Penguatan Fungsi, Tugas, dan Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia tanggal 18 Agustus 2021.

Penutupan fase transisi ini menegaskan komitmen kedua pihak untuk terus bersinergi menjaga kesinambungan kebijakan serta memperkuat kolaborasi lintas otoritas.

Sinergi berlanjut untuk memastikan pelaksanaan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, berjalan secara efektif, tertib, dan aman, guna memberikan kepastian bagi pelaku usaha serta pelindungan bagi konsumen. (Osc).