BERITABUANA.CO, JAKARTA – Industri multifinance masih on track untuk tumbuh 6-8 persen tahun ini. Hingga April 2026, Otoritas Jasa Keuangan mencatat industri pembiayaan telah mengalami pertumbuhan piutang pembiayaan sebesar 2,08 persen secara tahunan (year-on-year).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman menyatakan hal tersebut dalam acara “Mid-Year Economic Outlook 2026” di Jakarta, Jumat (26/6/2026).
“Kami yakin dengan dukungan seluruh pelaku industri multifinance bahwa outlook 6-8 persen pertumbuhan piutang pembiayaan yang kami sampaikan dulu di awal tahun 2026 Insyaallah masih on track,” kata Agusman.
Industri multifinance perlu merealisasikan pembiayaan sekitar Rp30 triliun untuk mencapai target pertumbuhan tersebut.
Sejauh ini, industri multifinance telah menyalurkan pembiayaan sekitar Rp9 triliun hingga April 2026, dengan total piutang pembiayaan Rp514,65 triliun. Terutama didukung oleh pembiayaan modal kerja yang tercatat naik 10,6 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).
Pembiayaan sebanyak itu, sebagian besar disalurkan untuk sektor perdagangan besar dan eceran dengan porsi mencapai 17 persen, atau Rp90 triliun. Sektor penyewaan atau leasing menyusul di urutan kedua dengan nilai pembiayaan Rp58 triliun.
“Yang mengherankan adalah justru sektor yang terakhir ini, sektor rumah tangga inilah yang tumbuh luar biasa, sekitar 28 persen year-on-year,” ucap Agusman.
Pembiayaan sektor tersebut tercatat mencapai Rp43 triliun. Selain itu, pihaknya juga melihat terdapat ruang tumbuh yang besar pada sektor pembiayaan berkelanjutan, salah satunya kendaraan listrik yang melonjak 32 persen menjadi Rp23 triliun.
Untuk menghadapi tantangan industri pembiayaan di masa mendatang, OJK telah melakukan berbagai deregulasi, seperti memperkenankan uang muka kendaraan bermotor hingga batas nol persen bagi perusahaan multifinance yang memenuhi sejumlah kriteria teknis tertentu.
Lainnya mencakup pengecualian kewajiban agunan pembiayaan modal kerja bagi seluruh debitur UMKM dengan nilai pembiayaan maksimal Rp100 juta. Syarat rasio modal inti perusahaan pembiayaan terhadap modal disetor juga diturunkan menjadi 50 persen dari 150 persen.
Agusman menyebutkan, semua deregulasi ini dimaksudkan di samping mendorong usaha multifinance juga sekaligus tentu memberikan layanan yang terbaik untuk masyarakat yang membutuhkan pembiayaan.
Per April 2026, total aset perusahaan pembiayaan telah mencapai Rp593 triliun dengan nilai gearing ratio berada di level 2,14 kali, jauh di bawah batas maksimum sepuluh kali.
Dipastikan, profil risiko industri juga dipastikan tetap terjaga baik dengan rasio pembiayaan bermasalah atau Non-Performing Financing (NPF) gross sebesar 2,89 persen. (OSC).







