BERITABUANA.CO, JAKARTA — Dugaan gagal bayar senilai sekitar Rp1,4 triliun yang menyeret platform financial technology peer-to-peer lending (fintech P2P lending) PT Dana Syariah Indonesia (DSI) resmi masuk ke ranah politik dan penegakan hukum. Para pemberi pinjaman yang tergabung dalam Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia mengadukan kasus tersebut ke Komisi III DPR RI, Kamis (15/1/2026), membuka kembali perdebatan soal lemahnya perlindungan investor di tengah pesatnya pertumbuhan investasi digital berbasis syariah.
Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, untuk mendalami laporan para lender. Rapat tersebut dihadiri pimpinan dan anggota Komisi III, perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bareskrim Polri, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), menandakan perkara ini berpotensi ditangani secara lintas lembaga.
“Ini adalah rapat untuk mendengar aduan terkait dugaan gagal bayar sebuah platform digital investasi, Dana Syariah Indonesia. Banyak kasus investasi yang pada akhirnya merugikan masyarakat, dan ini harus menjadi perhatian serius,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath.
Rano menilai pola investasi bermasalah dengan kemasan teknologi keuangan bukanlah fenomena baru. Ia mengaitkan kasus DSI dengan deretan perkara investasi sebelumnya, seperti binary option dan robot trading, yang berujung pada kerugian besar masyarakat.
“Kini muncul lagi kasus investasi Dana Syariah Indonesia. Ada paguyuban lender yang akan menjelaskan kronologinya. Ini perlu dikaji secara serius karena jika terbukti, ini bukan sekadar gagal bayar, melainkan berpotensi mengarah pada penipuan,” ujarnya.
Kronologi Versi Lender
Ketua Paguyuban Lender DSI Ahmad Pitoyo memaparkan bahwa para investor awalnya menaruh kepercayaan tinggi kepada PT Dana Syariah Indonesia karena perusahaan tersebut telah mengantongi izin OJK dan berada di bawah pengawasan Dewan Pengawas Syariah Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Sejak 2018 hingga memperoleh izin OJK pada Februari 2021, operasionalnya berjalan normal. Setelah izin keluar, para lender berbondong-bondong masuk karena menilai platform ini aman dan menarik,” kata Ahmad di hadapan anggota dewan.
Menurut Ahmad, skema investasi DSI difokuskan pada pembiayaan proyek properti yang diklaim telah memiliki pembeli, dengan jaminan hingga 150 persen dari nilai pinjaman. Imbal hasil yang ditawarkan mencapai 23 persen per tahun, dengan pembagian 18 persen untuk lender dan 5 persen untuk pengelola platform.
Masalah mulai muncul pada Mei 2025 ketika sebagian lender tidak lagi menerima imbal hasil dan mengalami kendala penarikan dana pokok. Situasi tersebut, kata Ahmad, memburuk hingga Oktober 2025, saat DSI dinyatakan tidak lagi mampu memenuhi kewajibannya kepada para investor.
“Puncaknya, DSI sama sekali tidak bisa memenuhi kewajibannya alias gagal bayar. Komunikasi hanya satu pintu melalui email dan WhatsApp customer service. Kantor tutup dengan alasan work from home, sehingga kami kesulitan memperoleh kejelasan,” ujarnya.
Kondisi itu mendorong para korban untuk membentuk paguyuban sebagai langkah kolektif memperjuangkan hak dan kepastian hukum. “Kami sepakat bersatu sebagai korban agar ada kejelasan hukum dan perlindungan,” kata Ahmad.
Sorotan Regulasi dan Penegakan Hukum
Hadirnya Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK Agusman, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak, serta Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono dalam rapat tersebut mempertegas bahwa kasus DSI tidak hanya dipandang sebagai sengketa bisnis, tetapi juga berpotensi menyentuh aspek pidana dan pencucian uang.
Kasus Dana Syariah Indonesia menambah daftar panjang persoalan investasi digital di Tanah Air. Di tengah agresifnya inovasi fintech, perkara ini menjadi ujian serius bagi efektivitas pengawasan regulator dan ketegasan aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat dari risiko gagal bayar dan dugaan penipuan berkedok teknologi keuangan. (Ery)







