Dahlan Consultant Tanggapi Lender DSI Curhat ke DPR Soal Galbay

by
Asep Dahlan, konsultan keuangan pendiri Dahlan Consultant. (Foto: Istimewa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA — Konsultan keuangan Asep Dahlan menilai pengaduan Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia (DSI) ke Komisi III DPR RI terkait dugaan gagal bayar harus menjadi momentum bagi negara untuk memperkuat pengawasan industri fintech syariah, terutama dalam aspek perlindungan investor dan transparansi pengelolaan dana.

Menurut Asep, langkah para lender membawa persoalan tersebut ke parlemen mencerminkan melemahnya kepercayaan publik terhadap tata kelola perusahaan financial technology berbasis syariah yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan keadilan.

“Jika dugaan gagal bayar ini benar terjadi dan berlarut-larut, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib ribuan lender, tetapi juga kredibilitas ekosistem fintech syariah secara keseluruhan,” kata pendiri Dahlan Consultant yang akrab disapa Kang Dahlan, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (16/1/2026).

Ia menilai Komisi III DPR RI memiliki peran strategis untuk mendorong aparat penegak hukum mengusut dugaan pelanggaran pidana apabila ditemukan indikasi penipuan, penggelapan, atau penyalahgunaan dana masyarakat. Namun, Kang Dahlan menekankan bahwa penanganan perkara ini tidak boleh berhenti pada aspek hukum semata.

“Perlu dilakukan audit keuangan yang independen dan menyeluruh agar publik mengetahui secara terang bagaimana dana lender dikelola, ke mana disalurkan, dan apa penyebab utama terjadinya gagal bayar,” ujarnya.

Kerugian Nilainya Besar

Sementara itu, perwakilan Paguyuban Lender DSI, Rudi Hartono, kepada Komisi III DPR RI, Kamis kemarin (15/1/2026) mengungkapkan bahwa total kerugian yang dialami para pemberi dana diperkirakan mencapai sekitar Rp300 miliar, berdasarkan pendataan internal paguyuban terhadap ribuan lender yang terdampak.

“Kerugian kami nilainya sangat besar, kurang lebih Rp300 miliar. Ini bukan dana spekulasi, tapi uang tabungan, dana pendidikan, bahkan dana pensiun para lender,” kata Rudi.

Ia menyebut, sebagian besar lender telah mengalami keterlambatan pembayaran selama berbulan-bulan tanpa kejelasan jadwal pengembalian yang pasti. Upaya komunikasi dengan manajemen perusahaan, menurutnya, tidak menghasilkan kepastian.

“Sudah berkali-kali kami meminta penjelasan, tapi jawabannya selalu berubah. Karena itu kami mengadu ke Komisi III DPR RI agar ada penegakan hukum dan perlindungan negara,” ujarnya.

Menanggapi keluhan lender DSI di Komisi III DPR itu, Kang Dahlan menilai, besarnya nilai kerugian tersebut menunjukkan potensi dampak sistemik jika persoalan ini tidak ditangani secara serius. Ia mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan fintech peer-to-peer lending syariah.

“Kasus ini harus menjadi alarm bagi regulator. Jangan sampai fintech syariah yang seharusnya berlandaskan etika justru menimbulkan kerugian massal,” katanya lagi.

Menurut dia, penyelesaian perkara ini harus mengedepankan kepastian hukum sekaligus keadilan ekonomi bagi para korban. Tanpa langkah tegas dan transparan, kepercayaan publik terhadap industri keuangan syariah berpotensi terus tergerus.

“Fintech syariah lahir untuk menjadi solusi keuangan yang beretika. Ketika prinsip itu dilanggar, negara wajib hadir melindungi masyarakat,” tutup Kang Dahlan. (Ery)