BERITABUANA.CO, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan sebagai upaya memperkuat perlindungan pemegang polis sekaligus menjaga keberlanjutan industri asuransi kesehatan di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, POJK tersebut telah diundangkan pada 22 Desember 2025 dan akan mulai berlaku tiga bulan setelah tanggal pengundangan.
“Peraturan ini diundangkan pada 22 Desember 2025 dan saat ini sudah dapat diakses melalui situs resmi OJK,” ujar Ogi dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK yang digelar secara daring, dikutip Sabth (10/1/2026).
Melalui POJK ini, OJK mewajibkan perusahaan asuransi untuk menyediakan produk asuransi kesehatan tanpa fitur pembagian risiko (risk sharing). Meski demikian, perusahaan tetap diperkenankan menawarkan produk dengan skema pembagian risiko sepanjang memenuhi prinsip kehati-hatian dan ketentuan yang telah ditetapkan regulator.
Ogi menjelaskan, ketentuan co-payment ditetapkan sebesar 5 persen yang menjadi tanggungan pemegang polis, dengan batas maksimum Rp300.000 untuk layanan rawat jalan dan Rp3.000.000 untuk rawat inap.
Sementara itu, deductible tahunan dapat ditetapkan dalam nominal tertentu sepanjang disepakati antara perusahaan asuransi dan pemegang polis serta dicantumkan secara jelas dalam polis asuransi.
“Deductible tahunan dapat diberlakukan sesuai kesepakatan dan harus dinyatakan secara transparan dalam polis,” kata Ogi.
Lebih lanjut, OJK menegaskan terdapat tiga fokus utama dalam penguatan ekosistem asuransi kesehatan melalui POJK ini. Pertama, penguatan peran dan tanggung jawab seluruh pihak dalam ekosistem asuransi kesehatan, termasuk peningkatan koordinasi antarpenyelenggara jaminan melalui skema Coordination of Benefit (CoB).
Kedua, penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang memadai dalam penyelenggaraan usaha asuransi kesehatan, antara lain melalui kewajiban pelaksanaan utilization review oleh perusahaan asuransi.
Ketiga, penguatan perlindungan terhadap pemegang polis melalui kejelasan manfaat dan struktur produk, serta pengendalian risiko klaim guna memastikan keberlangsungan produk asuransi kesehatan dalam jangka panjang. (Ery)







