OJK Blokir 127 Ribu Rekening Terkait Penipuan, Total Kerugian Rp9 Triliun

by
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan. Dok. OJK.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sebanyak 127.047 rekening sudah diblokir dari sebanyak 681.890 rekening yang dilaporkan, karena terkait dengan penipuan atau scam. Total kerugiannya Rp9 triliun.

“IASC (Indonesia Anti Scam Center) selama ini telah menjadi wadah untuk mendukung komitmen nasional dalam pemberantasan scam. Jumlah rekening yang sudah diblokir dari aduan masyarakat adalah sebanyak 127.047 rekening,” ujar Kepala Eksekutif

Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi dalam laporan Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan seperti dikutip di Jakarta, Sabtu (10/1/2026).

Friderica Widyasari Dewi menyatakan IASC telah menerima 411.055 laporan yang terdiri atas 218.665 laporan disampaikan korban melalui pelaku usaha sektor keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan dalam sistem IASC. Sedangkan 192.390 laporan langsung dilaporkan oleh korban dalam sistem IASC.

Dari situ diketahui jumlah rekening dilaporkan sebanyak 681.890 dan jumlah rekening sudah diblokir sebanyak 127.047.

Total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp9 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp402,5 miliar.

Jumlah pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) terkait yang dilaporkan adalah sebanyak 193 PJK.

Dewi menyebutkan IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.

Kemudian, dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen, selama periode 2025, OJK telah memberikan 175 peringatan tertulis kepada 144 PUJK, 40 instruksi tertulis kepada 40 PUJK, dan 43 sanksi denda kepada 40 PUJK.

Lalu, pada periode 1 Januari 2025 sampai 14 Desember 2025, terdapat 177 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total kerugian Rp82,46 miliar, USD3.281, serta 27.365 dolar Singapura.

Soal penegakan ketentuan mengenai kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri tahun 2024 dan tahun 2025, OJK telah mengenakan 6 sanksi administratif.

Sanksinya berupa peringatan tertulis dan 26 sanksi administratif berupa denda sebesar Rp612,15 juta yang terdiri atas sanksi administratif keterlambatan pelaporan, tidak disampaikannya laporan, dan tetap tidak disampaikannya laporan setelah dinyatakan tak menyampaikan.

PUJK yang tidak menyampaikan laporan tetap diwajibkan untuk menyampaikan laporan penilaian sendiri sesuai ketentuan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan

Mengenai pengawasan perilaku PUJK (market conduct), OJK telah melakukan penegakan ketentuan berupa sanksi administratif atas hasil pengawasan langsung/tidak langsung.

Sejak 1 Januari sampai 31 Desember 2025, OJK sudah mengenakan 19 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 19 sanksi administratif berupa denda sebesar Rp3,82 miliar. Sanksi dijatuhkan atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan, petugas penagihan, dan klaim asuransi. (Osc).