BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur mengatakan, kasus mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas yang sudah dijadikan tersangka oleh KPK terkait kasus korupsi kuota haji, adalah urusan pribadi, tak terkait dengan PBNU.
“Ini masalah pribadi beliau dan tidak ada kaitannya dengan PBNU secara kelembagaan, tentu beliau akan didampingi oleh pengacara pribadinya yang sudah mendampingi sejak lama,” kata Gus Fahrur kepada wartawan, Sabtu (10/1/2026).
Gus Fahrur mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. Dia juga berharap persidangan nanti dapat berjalan sesuai fakta dan data yang sebenarnya.
“Selama belum ada vonis, kita hormati asas praduga tak bersalah, yang berarti seseorang yang disangka, ditangkap, ditahan, atau diadili harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang menegaskan kesalahannya,” ujarnya.
“Artinya, beban pembuktian ada pada jaksa, dan tetap harus diperlakukan dengan hak-haknya sebagai orang yang belum terbukti bersalah,” sambung dia.
Hal yang sama disampaikan Sekjen PBNU Amin Said. Dia mengatakan penetapan tersangka tersebut merupakan kewenangan KPK.
“Itu kewenangan KPK. Kita tunggu saja. Biarlah proses peradilan nanti yang akan mengungkap kebenaran dalam kasus ini. Kita hormati proses hukum. Yang penting, harus adil,” tuturnya.
KPK telah menetapkan Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Selain Yaqut, KPK menetapkan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka.
“Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirmed, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo, Jumat (9/1/2027). (Isa)







