BERITABUANA.CO, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto kembali mengeluarkan peringatan keras kepada para pelaku korupsi dengan meminta mereka menghentikan praktik penyalahgunaan kekuasaan dan segera mengembalikan seluruh uang serta kekayaan negara yang telah dirampas. Pernyataan itu disampaikan di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap sejumlah kasus korupsi besar yang kini sedang diproses aparat penegak hukum.
Dalam pidatonya pada Puncak Peringatan Hari Koperasi Nasional ke-79 di Indonesia Arena, Jakarta, Minggu (12/7/2026), Prabowo menegaskan bahwa masyarakat semakin kritis dan tidak lagi mudah dibohongi oleh praktik korupsi yang selama ini merugikan negara.
“Saya memperingatkan lagi, sekali lagi untuk sekian kali saya bicara dari dulu, hey koruptor sadar diri. Hentikan praktik-praktik kau,” ujar Prabowo.
Presiden menegaskan bahwa pesan tersebut bukan kali pertama ia sampaikan sejak menjabat sebagai Presiden RI. Menurutnya, pemberantasan korupsi merupakan syarat utama agar pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat dapat berjalan optimal.
Prabowo juga meminta para koruptor mengembalikan seluruh aset negara yang telah diambil secara melawan hukum.
“Rakyat tidak bodoh. Hentikan, kembalikan kekayaan rakyat dengan baik,” tegasnya.
Meski menilai bangsa Indonesia memiliki karakter pemaaf, Prabowo menekankan bahwa sikap tersebut tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran terhadap tindak pidana korupsi. Ia menegaskan rakyat membutuhkan keadilan sekaligus pemerataan kesejahteraan.
“Kita bangsa pemaaf, tapi rakyat butuh keadilan dan kesejahteraan. Kekayaan negara harus kembali untuk kepentingan rakyat,” katanya.
Kasus Febrie Adriansyah Kembali Menjadi Perhatian
Pernyataan Presiden muncul ketika perhatian publik masih tertuju pada pengusutan dugaan korupsi, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang disebut memiliki keterkaitan dengan sejumlah perkara besar, antara lain pengelolaan dana Asabri, pengadaan batu bara PT PLN, hingga perkara yang menyangkut anak usaha Krakatau Steel.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah milik Febrie Adriansyah di Sentul, Bogor. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah uang tunai dan logam mulia sebagai barang bukti.
Saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Jumat (10/7/2026), Febrie Adriansyah tidak menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan dirinya mengundurkan diri dari jabatan. Ia hanya menyatakan bahwa uang dan logam mulia yang ditemukan di rumahnya memiliki kepemilikan yang berbeda-beda.
“Ada yang punya dan ada badan usaha,” ujar Febrie, seraya juga menegaskan siap mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Dua Tersangka Telah Ditetapkan
Pelaksana Tugas Jampidsus Kejaksaan Agung, Rudi Margono, mengungkapkan penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Sudah ditetapkan dua tersangka, pertama dari swasta berinisial DR dan saudara inisial F,” kata Rudi Margono dalam konferensi pers, Sabtu (11/7/2026).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, kemudian menyatakan bahwa sosok berinisial “F” yang dimaksud merupakan mantan pejabat yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Jampidsus, yakni Febrie Adriansyah.
Menurut Rudi Margono, penyidikan masih terus dikembangkan melalui koordinasi antara Kejaksaan Agung dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri untuk memperkuat alat bukti sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Secara formil menerima penanganan tiga perkara sebagai bentuk komitmen percepatan, profesionalisme, dan sinergi. Yang lebih penting adalah penguatan alat bukti dan koordinasi dengan Kortastipidkor Polri,” ujar Rudi.
Pernyataan tegas Presiden Prabowo mengenai pemberantasan korupsi dinilai memperkuat pesan bahwa pemerintah menginginkan penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu. Di sisi lain, perkembangan sejumlah perkara korupsi yang menyita perhatian publik akan menjadi ujian bagi komitmen aparat penegak hukum dalam mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan pemulihan kerugian negara. (Tim Redaksi)







