Legislator Komisi II DPR Minta Pemerintahan Lakukan Diskresi TKD ke Wilayah Bencana

by
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan diharapkan mengeluarkan diskresi pengembalian pemotongan dana transfer ke daerah (TKD), khusus untuk daerah terdampak bencana banjir di wilayah utara Sumatera.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin dalam keterangannya, Senin (8/12/2025).

“Kami mengusulkan agar pemotongan TKD di daerah-daerah yang terdampak banjir dan longsor di Sumbar, Sumut, dan Aceh serta kabupaten/kota di wilayah tersebut agar dikembalikan ke daerah untuk kepentingan pemulihan pascabencana melalui diskresi pemerintah,” katanya.

Usulan itu juga, sambungnya, didasari pada permintaan yang diajukan Gubernur Sumbar Mahyeldi kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

“Permintaan resmi Gubernur Sumbar menggambarkan kondisi riil kapasitas fiskal pemda yang terdampak bencana banjir dan longsor,” sebutnya.

Legislator yang membidangi urusan dalam negeri itu juga mengatakan keberadaan TKD bagi daerah berperan penting untuk mengoptimalkan pelayanan publik. Dana TKD, kata dia, sejatinya berbeda dengan dana rekonstruksi dan rehabilitasi yang memang dialokasikan oleh pemerintah pusat.

“Dana rekonstruksi dan rehabilitasi untuk daerah terdampak dialokasikan sebesar Rp51,81 triliun yang disiapkan oleh pemerintah pusat. Nah, TKD akan lebih fokus pada pelayanan publik di daerah pascabencana,” paparnya.

Selain itu, dirinya juga menambahkan perlunya kebijakan skala prioritas untuk percepatan rekonstruksi, rehabilitasi, dan optimalisasi pelayanan publik di daerah terdampak.

“Situasi darurat ini dibutuhkan kebijakan skala prioritas untuk kepentingan daerah dan masyarakat yang terdampak bencana,” pungkasnya. (Jal)