Meutya Hafid Tegaskan, YouTube Wajib Lindungi Anak dari Konten Promosi Vape

by
Menkomdigi Meutya Hafid. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pemerintah memperketat pengawasan terhadap konten digital yang melibatkan anak di bawah umur. Langkah itu ditunjukkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dengan melayangkan Surat Teguran Pertama kepada YouTube setelah ditemukan konten siaran langsung (live stream) yang diduga menampilkan promosi rokok elektronik (vape) dengan melibatkan anak.

Teguran tersebut merupakan respons atas temuan konten milik kreator YouTube Muhammad Jannah alias Bigmo yang diduga melibatkan anak di bawah umur dalam promosi produk vape saat siaran langsung. Pemerintah menilai praktik tersebut bertentangan dengan prinsip perlindungan anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa anak tidak boleh dijadikan sarana promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan. Menurut dia, platform digital memiliki tanggung jawab untuk memastikan konten semacam itu tidak beredar.

“Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital. Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital,” ujar Meutya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (2/8/2026).

Meutya menjelaskan, surat teguran tersebut merupakan bagian dari mekanisme penegakan kepatuhan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 beserta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui surat tersebut, Kemkomdigi meminta YouTube segera melakukan peninjauan terhadap konten yang dimaksud, mengambil langkah penindakan sesuai kebijakan platform, serta menyampaikan klarifikasi mengenai upaya yang telah dan akan dilakukan.

Selain itu, pemerintah meminta YouTube memperkuat sistem moderasi konten secara proaktif, terutama terhadap konten yang berpotensi melanggar prinsip perlindungan anak, termasuk promosi produk rokok elektronik. Platform juga diminta meningkatkan kecepatan penanganan konten serupa dan memastikan sistem deteksi maupun pembatasan usia berjalan efektif.

“Kami meminta platform bertindak cepat. Ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan anak-anak dijadikan sarana promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan mereka,” kata Meutya.

Diberi Tenggat Tiga Hari

Kemkomdigi memberikan waktu paling lambat tiga hari kepada YouTube untuk menindaklanjuti surat teguran tersebut. Dalam kurun waktu itu, perusahaan diminta memberikan penjelasan sekaligus menunjukkan langkah konkret yang diambil terhadap konten yang dipermasalahkan.

Apabila teguran tersebut tidak ditindaklanjuti sesuai ketentuan, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Bentuk sanksinya mulai dari teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses terhadap sistem elektronik.

“Pemerintah mengedepankan pembinaan dan kepatuhan. Namun, apabila kewajiban melakukan moderasi terhadap konten yang melanggar tidak dijalankan, kami tidak akan ragu menerapkan langkah penegakan sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Meutya.

Perlindungan Anak Jadi Prioritas

Kemkomdigi menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap konten digital yang berpotensi membahayakan anak. Pemerintah juga meminta seluruh penyelenggara sistem elektronik menjalankan kewajiban moderasi konten secara bertanggung jawab sebagai bagian dari upaya menciptakan ruang digital yang aman.

Menurut Meutya, perlindungan anak di ruang digital tidak dapat dibebankan kepada pemerintah semata. Komitmen yang sama juga harus datang dari platform digital, kreator konten, orang tua, dan masyarakat.

“Perlindungan anak di ruang digital merupakan prioritas pemerintah yang membutuhkan komitmen bersama dari platform digital, kreator konten, orang tua, dan seluruh masyarakat,” kata Meutya. (Ery)