BERITABUANA.CO, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menyoroti mekanisme perampasan aset pada bisnis Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terindikasi mengalami penyimpangan pidana korupsi. Langkah ini bertujuan agar regulasi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak mematikan lini bisnis korporasi yang sebenarnya masih berjalan dan produktif.
Dalam rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, Komisi III DPR RI secara khusus menyoroti mekanisme pelacakan dan perampasan aset pada kasus dugaan penyimpangan bisnis di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Ia mengawali pertanyaannya dengan membedakan konsep ius constitutum, yakni hukum positif yang sudah berlaku dan diatur di berbagai undang-undang, dan ius constituendum, yakni norma baru yang diharapkan berlaku pada masa mendatang sebagaimana tengah dirumuskan lewat RUU Perampasan Aset ini.
“Fokus ini krusial mengingat besarnya aset negara yang dikelola oleh BUMN dan risiko kebocoran keuangan yang kerap terjadi akibat keputusan bisnis yang menyimpang”, kata Hinca dalam keterangan, Selasa (21/7/2026).
Karena itu, tegasnya, Komisi III selalu berupaya menyusun norma atau RUU berdasarkan pelajaran dari kasus-kasus yang sudah terjadi, dengan tujuan akhir mengembalikan aset negara yang hilang untuk kembali ke ‘kandangnya’ alias APBN.
Dari penjelasan tersebut, ia menjelaskan bahwa terdapat ribuan BUMN dengan total aset bernilai puluhan ribu triliun rupiah, tetapi beberapa di antaranya tersangkut persoalan hukum dalam tiga tahun terakhir, termasuk yang terjadi pada Pertamina dan ASDP.
“Poin saya adalah, belum tentu (penyimpangan bisnis) itu menjadi hasil tindak pidana, kerugian negara, sementara bisnisnya masih berjalan,” kata Politisi Fraksi Partai Demokrat itu.
Di sisi lain, ia mengaitkan pertanyaannya dengan konsep Business Judgment Rule (BJR). Menurutnya, BJR dalam ilmu hukum bisnis berfungsi untuk melindungi keputusan bisnis yang diambil secara wajar dan beritikad baik dari jeratan hukum pidana.
Sehingga, ia meminta keterangan dari para narasumber, di tahap mana negara melalui perangkat hukumnya dapat mengintervensi seluruh transaksi bisnis BUMN tersebut hingga menentukan proses binis yang masih berjalan, tanpa harus menunggu keseluruhan proses bisnis itu selesai lebih dulu.
Karena itu, Hinca meminta jawaban tertulis dari Faisal Santiago dan Dadang Herli soal di mana batas yang tepat antara perlindungan keputusan bisnis yang sah dengan kewenangan negara untuk merampas aset hasil tindak pidana di lingkungan BUMN dikarenakan pertanyaan tersebut tidak sempat dijawab tuntas dalam forum RDPU. (jim)







