DKUM Depok Alokasikan Anggaran Efisiensi Internal Untuk Koperasi Merah Putih

by
Kepala DKUM Kota Depok Mohamad Thamrin (foto: adm)

BERITABUANA.CO, DEPOK – Dinas Koperasi dan UKM (DKUM) Kota Depok, turut serta memberikan pendampingan dalam pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih di Kota Depok.

Hal Ini sejalan dengan program Nasional, yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui koperasi di tingkat desa dan kelurahan, dengan fokus pada pemberdayaan ekonomi dan kemandirian.

Kepala DKUM Kota Depok Mohamad Thamrin mengatakan, pihaknya akan aktif dalam proses percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih tingkat Kelurahan di Kota Depok.

Tentunya tandasnya, DKUM akan mendukung dalam hal perizinan, sosialisasi, dan pendampingan teknis terkait kopdeskel merah putih tersebut.

“Pemkot Depok mengalokasikan dana internal dari DKUM, untuk mendanai proses sosialisasi, pendampingan, hingga akta notaris Koperasi Merah Putih,” jelas Thamrin, Senin (16/6/2025).

Ia menyampaikan, Kopdeskel Merah Putih akan mengembangkan unit usaha seperti gerai sembako, gerai obat-obatan, dan layanan kesehatan.

“Koperasi Merah Putih diharapkan, dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat kelurahan dan berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan,” ungkapnya.

Secara nasional, urainya, ditargetkan terbentuk 80 ribu koperasi, dengan Provinsi Jawa Barat mendapat target 5.900 koperasi.

Untuk Kota Depok sendiri, akan dibentuk minimal satu koperasi di setiap kelurahan, atau sebanyak 63 koperasi.

Kegiatan ini, unggahnya, merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, terkait program nasional pembentukan Koperasi Merah Putih.

Thamrin juga mengemukakan, seluruh tahapan pembentukan koperasi didukung penuh oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tambahan atau dana Belanja Tak Terduga (BTT).

DKUM, rincinya, mengalokasikan anggaran efisiensi internal sebesar Rp500 juta untuk mendanai proses sosialisasi, pendampingan, hingga akta notaris.

“Alhamdulillah, biaya notaris sudah disepakati sebesar Rp2,5 juta melalui kerja sama dengan Ikatan Notaris Indonesia. Biaya ini ditanggung sepenuhnya oleh APBD Kota Depok. Lurah, camat, dan masyarakat tidak perlu mengeluarkan dana pribadi,” tambahnya.

Setiap koperasi, beber Thamrin, ditargetkan memiliki minimal 500 anggota dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat seperti LPM, PKK, karang taruna, perwakilan RW, UMKM, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.

Unit usaha yang akan dikembangkan, lanjutnya meliputi penyediaan sembako, bahan baku UMKM, hingga potensi pembukaan klinik kesehatan dan layanan jasa lainnya.

“Dengan semangat gotong royong dan sinergi lintas sektor, kami optimistis Koperasi Merah Putih dapat menjadi motor penggerak ekonomi di setiap Kelurahan,” tutupnya. (Rki)