Larang Ormas Gunakan Atribut Aparat, Komisi III DPR Dukung Langkah Kemendagri

by
Wakil Ketua DPR RI Ahmad Sahroni. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Sikap tegas Kemendagri tidak memperbolehkan adanya organisasi masyarakat (Ormas) mengenakan atribut menyerupai TNI/Polri maupun Kejaksaan, terus mendapat perhatian positif di ruang publik.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, misalnya. Ia mendukung langkah tegas Kemendagri yang melarang ormas menggunakan atribut aparat penegak hukum.

“Saya sudah sampaikan bahwa tidak boleh ada ormas yang memakai seragam menyerupai aparat, apalagi TNI/Polri. Jadi kalau sekarang Kemendagri sudah tegas melarang, tentu saya sangat setuju,” kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Senin (16/6/2025).

Dikatakan dia, pengenaan atribut dengan corak TNI/Polri membuat ormas merasa jagoan dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Lagian sudah lama praktik ini meresahkan masyarakat. Mereka yang bukan aparat negara, tiba-tiba hadir di ruang publik dengan seragam militeristik lengkap, memberi kesan seolah-olah mereka punya wewenang hukum,” sebut legislator dari Fraksi Partai Nasdem ini.

“Jadinya malah seolah selevel dengan tentara dan polisi. Makanya saya minta polisi harus memastikan semua ormas nurut agar tak ada lagi yang petantang petenteng sok jagoan,” tambahnya.

Kendati demikian, Sahroni berharap Kemendagri memberikan tenggat waktu kepada seluruh ormas yang masih mengenakan atribut menyerupai aparat, agar segera mengganti seragam mereka.

“UU-nya sudah ada, tinggal ditegakkan. Saya harap Kemendagri kasih batas waktu, misalnya 30 hari, untuk ormas-ormas itu mengganti corak seragam. Kalau masih belum berubah atau malah beralasan, langsung saja jatuhkan sanksi, sampai pencabutan SK. Mau itu ormas kecil atau besar, enggak ada urusan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wamendagri Bima Arya, Senin (16/6/2025), menegaskan berdasarkan UU Nomor 16 tahun 2017 pasal 60 ayat 1, Ormas yang melanggar akan diberikan sanksi administratif bertahap. Mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan SK Kemenkum. (Jal)