BERITABUANA.CO, JAKARTA – Gagasan untuk menempatkan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) menduduki jabatan sipil di pemerintahan atau lembaga negara lainnya masih mendapatkan perhatian sejalan dengan revisi UU Nomor 34/2004 tentang TNI.
Ada keinginan, TNI seharusnya betul-betul menjadi alat pertahanan negara yang profesional. Itu sebabnya, jika ada prajurit militer yang ingin menduduki jabatan sipil maka dia harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan, demi menjaga profesionalitas TNI.
Hal tersebut disampaikan Ketua Fraksi PKB DPR Jazilul Fawaid, menyikapi wacana perluasan peran TNI di ranah sipil yang sekarang sedang dibahas dalam revisi UU 34/2004 tentang TNI.
“Kita ingin agar militer betul-betul menjadi alat pertahanan negara. Untuk itu, kita harus kembali kepada UU yang mengatur, yaitu UU 34/2004 tentang TNI,” kata Jazilul, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (1/3/2024).
Wakil Ketua Umum PKB itu mengingatkan kedudukan TNI sesuai Pasal 1 UU TNI yang sudah sangat jelas . Disana disebutkan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri, atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
“Apakah yang sekarang sudah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan? Mari kita koreksi bersama,” imbuhnya.
Jazilul merasa heran ketika aturan Pasal 1 itu tidak dijalankan oleh para prajurit, Panglima TNI dan Menteri Pertahanan hanya mengimbau, tidak ada tindakan tegas. Seharusnya kata dia Panglima TNI dan Menhan menegakkan aturan itu, bukan hanya mengimbau.
“Mestinya ditegakkan ini, karena ini undang-undang. Undang-undang yang mengatur agar profesionalitas TNI betul-betul terjaga. Hari ini tidak terjaga kalau ini tidak dilaksanakan,” kata dia. (Asim)