Biaya Haji 2026 Terancam Naik Akibat Konflik Global, DPR Minta Negara Jangan Bebankan ke Jemaah

by
Anggota Komisi VIII DPR RI Sandi Fitrian Noor (Foto: Dok)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Di tengah meningkatnya ketegangan geopolitik global yang berdampak pada sektor transportasi dan energi, DPR RI menegaskan bahwa potensi kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M tidak boleh dibebankan kepada jemaah. Negara diminta hadir sebagai penyangga utama agar ibadah tetap terjangkau.

Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Sandi Fitrian Noor, menyampaikan bahwa eskalasi konflik internasional—terutama yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel—telah memicu tekanan signifikan terhadap biaya operasional haji.

Menurutnya, lonjakan harga avtur, perubahan rute penerbangan untuk menghindari wilayah konflik, peningkatan premi asuransi, hingga bertambahnya durasi perjalanan menjadi faktor utama yang mendorong potensi pembengkakan biaya.

“Konflik global, kenaikan harga avtur, dan pelemahan nilai tukar rupiah adalah ancaman nyata. Tapi jangan sampai beban ini dipikul jemaah. Negara harus memastikan ada ‘tameng’ yang kuat,” ujar Sandi, Kamis (9/4/2026).

Dalam rapat kerja Komisi VIII DPR bersama kementerian terkait pada 8 April 2026, terungkap adanya usulan tambahan biaya dari maskapai. Garuda Indonesia mengajukan tambahan sekitar Rp 7,9 juta per jemaah, sementara Saudi Arabian Airlines mengusulkan harga avtur mencapai 137,4 US cent per liter.

Namun pemerintah memastikan bahwa kenaikan biaya akibat avtur tidak akan dibebankan kepada jemaah. Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyatakan bahwa Prabowo Subianto telah menyetujui penggunaan APBN untuk menutup selisih tersebut.
Menanggapi kebijakan itu, Sandi mengapresiasi langkah pemerintah yang dinilai mencerminkan keberpihakan terhadap masyarakat.

“Penyelenggaraan haji tidak bisa semata dilihat dari logika bisnis. Harus mengedepankan pelayanan publik dan keadilan sosial,” tegasnya.

Untuk tahun 2026, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ditetapkan sebesar Rp 87,4 juta per jemaah. Dari jumlah tersebut, jemaah menanggung Rp 54,19 juta (62 persen), sementara Rp 33,21 juta (38 persen) ditutup melalui nilai manfaat hasil pengelolaan dana oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Sandi menyebut skema ini sebagai bukti konkret kehadiran negara dalam menjaga keterjangkauan biaya haji. Ia mengingatkan, tanpa dukungan nilai manfaat tersebut, biaya haji berpotensi melonjak tajam.

Saat ini, BPKH mengelola dana sekitar Rp 171 triliun dengan hasil investasi bersih mencapai Rp 11,6 triliun pada 2024. Namun, regulasi masih membatasi porsi investasi saham maksimal 30 persen.

Sandi mengusulkan agar pemerintah mengkaji peningkatan batas investasi saham syariah hingga 40 persen, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan pengawasan ketat.

“Semakin besar hasil investasi, semakin kecil beban jemaah. Tapi ini harus dilakukan bertahap dan prudent,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya cadangan likuiditas yang saat ini dijaga BPKH hingga dua kali total biaya haji tahunan. Dengan estimasi kebutuhan sekitar Rp 17 triliun, cadangan likuiditas mencapai sekitar Rp 40 triliun dalam bentuk deposito syariah.

Menurut Sandi, langkah tersebut krusial untuk mengantisipasi fluktuasi harga avtur maupun biaya akomodasi di Arab Saudi di tengah ketidakpastian global.

Menariknya, di tengah tekanan eksternal, BPIH 2026 justru mengalami penurunan sekitar Rp 2 juta dibanding tahun sebelumnya. Hal ini disebut sebagai hasil efisiensi biaya akomodasi serta negosiasi yang lebih optimal.

“Artinya, jika dikelola secara profesional, dampak konflik global bisa diredam. Jangan sampai isu perang dimanfaatkan untuk menaikkan biaya haji secara sepihak,” tegasnya.

Sebagai wakil rakyat dari Kalimantan Selatan, Sandi memastikan akan terus mengawal kebijakan haji agar tetap berpihak pada jemaah di daerah.

“Saya ingin jemaah dari Banjarmasin, Banjarbaru, Martapura hingga Kotabaru tidak terbebani biaya tambahan. Negara harus hadir sebagai pelindung,” pungkasnya. (Asim)