BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, berhasil menangkap seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula yang dilakukan di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016 pada Selasa (21/1/2025).
Tersangka yang ditangkap ini berinisial HAT, karena Ia diduga terlibat dalam rangkaian kegiatan yang mengarah pada kerugian negara senilai lebih dari Rp578 miliar. Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor 11/F.2/Fd.2/01/2025, setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait peran HAT dalam kasus tersebut.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, penahanan dilakukan setelah pemeriksaan terhadap HAT di ruang penyidikan, Kejaksaan Agung.
“HAT akan menjalani masa penahanan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (22/1/2025), di Jakarta.
Harli menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada akhir tahun 2015, saat Indonesia diprediksi akan menghadapi kekurangan gula kristal putih (GKP). Meskipun dalam rapat koordinasi tidak diputuskan untuk melakukan impor GKP, Menteri Perdagangan saat itu, yang juga menjadi salah satu tersangka dalam perkara ini, justru mengeluarkan kebijakan yang menguntungkan perusahaan swasta.
“Pada Januari 2016, Menteri Perdagangan menerbitkan Surat Penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk bekerja sama dengan beberapa perusahaan swasta dalam mengimpor gula mentah (GKM) untuk diolah menjadi GKP. Namun, aturan yang berlaku menyatakan bahwa impor GKP seharusnya dilakukan oleh BUMN dan bukan oleh perusahaan swasta,” ungkapnya.
Lantas, delapan perusahaan swasta yang terlibat dalam pengolahan GKM menjadi GKP kemudian menjual gula tersebut dengan harga yang lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET), yang seharusnya bertujuan untuk menstabilkan harga gula di pasaran. PT PPI bahkan mendapatkan fee dari transaksi ini, sementara tujuan awal untuk stabilisasi harga gula justru tidak tercapai, dan masyarakat dirugikan.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), menurut Harli kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp578.105.411.622,47. Angka ini mencerminkan besarnya dampak dari kebijakan yang tidak sesuai dengan aturan yang ada.
“Atas perbuatannya, HAT dan sejumlah tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tandasnya.
Dengan penangkapan ini, Kejagung berharap dapat menindaklanjuti kasus ini secara transparan dan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi, khususnya yang merugikan negara dan masyarakat. Oisa