Ini Usulan Pemerintah Soal Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pemilu 2024

by
Mendagri Tito Karnavian. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Rabu (22/1/2025). Raker yang dipimpin ketuanya, Rifqini Karsayuda membahas rencana pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil walikota hasil pemilu kepala daerah (pilkada) serentak 2024. Rapat juga dihadiri jajaran Komisi Pemilihan Umum(KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP.

Pada kesempatan raker tersebut, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan usulan atau opsi pemerintah sejumlah pilihan pelantikan kepala daerah tanpa di Mahkamah Konstitusi (MK). Tito mengusulkan gubernur-wakil gubernur terpilih tanpa sengketa MK dilantik pada 6 Februari 2025.

Pertimbangannya menurut pemerintah pusat
terkait pelaksanaan pelantikan kepala daerah dapat dilakukan segera tanpa menunggu putusan sengketa pilkada di MK rampung.

“Opsi 1, gubernur dan wakil gubernur dilantik Presiden pada Kamis, 6 Februari 2025,” kata Tito.

Lalu Tito mengemukakan, setidaknya
ada dua pertimbangan. Kata dia, kepala daerah definitif non-sengketa MK perlu segera dilantik untuk menjamin kepastian politik dan efektivitas pemerintahan.

“Menjamin kepastian politik dan penyelenggaraan pemerintahan serta stabilitas politik yang berdampak pada situasi ekonomi, sosial dan keamanan. Menjamin efektivitas dan efisiensi pelaksanaan program strategis nasional dan program yang sesuai dengan visi-misi kepala daerah definitif sehingga berpengaruh terhadap percepatan perkembangan daerah,” ujar Tito.

Adapun usul pelantikan yang disampaikan Mendagri Tito Karnavian adalah ,

Gubernur/wagub:
Opsi 1: 6 Februari
Opsi 2: 17 April

Bupati-wali kota:
Opsi 1: 10 Februari
Opsi 2: 21 April (Asim)