Humas PN Jakarta Selatan: Sidang Prapid Sekjen PDIP Dijadwalkan Pekan Depan

by
by

BERIRABUANA.CO, JAKARTA – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Demikian disampaikan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Dr. H. Djuyamto, SH dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (13/1/2024), di Jakarta.

Dijelaakan, atas permohonan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Pemohonan tersebut telah diregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025 PN.Jkt.Sel dan telah ditunjuk sebagai hakim tunggal yaitu Dr. H. Djuyamto, SH, MH.

“Sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan yaitu pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025,” ujarnya.

Sementara itu, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto hari ini (Senin, 13/2) juga memenuhi panggilan penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta.Oisa