BERITABUANA.CO, JAKARTA –Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Aboe Bakar Al Habsyi, meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera menyita serta melacak aliran dana senilai Rp187,2 Triliun dari aktivitas judi online. Dana tersebut diduga mengalir melalui perbankan, e-wallet, dan operator seluler, yang berpotensi menimbulkan risiko besar pada sistem pembayaran nasional.
“Langkah cepat dan akuntabel dari aparat hukum sangat dibutuhkan, bahkan di luar proses pengadilan. Penyitaan ini adalah solusi efektif untuk menghentikan aliran dana ilegal,” ujar pria yang akrab disapa Habib Aboe itu, kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Menurutnya, penyitaan dana ini tidak hanya menghentikan aliran uang haram tetapi juga memberikan efek jera pada institusi yang terlibat, termasuk perbankan dan operator seluler yang terhubung dengan aktivitas judi online. Ia juga menegaskan bahwa pelaku judi online dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp1 Miliar berdasarkan UU ITE. Selain itu, Pasal 303 KUHP mengatur hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda Rp25 Juta bagi pelaku perjudian.
Wakil Ketua Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI ini pun mengingatkan bahwa lembaga penyelenggara sistem pembayaran yang terlibat dalam aliran dana judi online dapat kehilangan dana tersebut karena dianggap sebagai hak pemerintah.
“Reputasi dan operasional mereka juga akan terancam jika pendapatan ilegal ini disita,” kata Legislator dari Dapil Kalimantan Selatan (Kalsel) I itu lagi.
Lebih lanjut, Habib Aboe yang juga menjabat Sekjen DPP PKS itu mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan instruksi tegas kepada Kejagung dan BPK agar segera bertindak.
“Judi online adalah masalah serius yang telah menciptakan risiko sistemik. Kita tidak boleh membiarkan keuntungan dari aktivitas ilegal ini dinikmati oleh perbankan, e-wallet, operator seluler, dan lembaga lainnya,” tutup Habib Aboe. (Ery)