Sudah Penuhi Kebutuhan Likuiditas, Menkeu Tolak Perpanjang Tenor Dana SAL di Himbara

by
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pemerintah menganggap telah memberikan fleksibilitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan likuiditas perbankan. Karena itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak permintaan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk memperpanjang tenor penempatan dana dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) hingga setahun.

Kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/7/2026), Menkeu Purbaya mengatakan skema saat ini puuubtelah memberikan fleksibilitas memadai untuk memenuhi kebutuhan likuiditas perbankan milik negara itu.

Purbaya juga menilai skema tersebut dapat menyeimbangkan kebutuhan perbankan dengan kas pemerintah. Perpanjangan tenor dikhawatirkan dapat mengganggu kesiapan pemerintah mengantisipasi kebutuhan dana di luar rencana anggaran.

“Jadi, yang Rp200 triliun sampai akhir tahun, yang Rp100 triliun tiga bulan sekali dilihat, yang Rp100 triliun keluar masuk, fleksibel. Kami juga akan antisipasi kalau pemerintah perlu dana,” ujar mantan Kepala Lembaga Penjamin Simpanan itu.

Dalam pandangan Menkeu skema yang berjalan saat ini telah didesain agar pemerintah tetap memiliki fleksibilitas menarik dana sewaktu-waktu ketika dibutuhkan.

Malah, seiring berjalannya waktu, Bank Indonesia (BI) juga akan menambah dana untuk menjaga kecukupan likuiditas pada sistem keuangan.

“Pelan-pelan BI juga akan mengisi. Kalau dana kami tarik, BI akan mengisi juga. Jadi, pelan-pelan suplai uang dalam sistem akan lebih stabil dibandingkan sebelumnya,” kata Menkeu Purbaya lagi.

Purbaya menyatakan proses penyaluran tambahan dana SAL ke Himbara telah berjalan. “Kan Rp200 triliun, tambah Rp100 triliun, tambah Rp100 triliun. Mungkin pembagian proporsional, tapi saya lupa.”

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang penempatan kembali dana SAL pemerintah di Himbara mendukung kecukupan likuiditas perbankan, sehingga menciptakan persaingan dana serta suku bunga yang lebih sehat dan terukur.

OJK memandang kebijakan penempatan kembali sebagian dana SAL pemerintah dapat membantu pendanaan bank, khususnya dalam memenuhi atau mengantisipasi kebutuhan likuiditas jangka pendek.

Tambahan sumber dana turut memperkuat kemampuan bank di dalam menjalankan fungsi intermediasi serta mendorong penurunan biaya dana sesuai kemampuan dan strategi pengelolaan dana bank. (OSC).