BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) di Bandung, Jawa Barat, yang diduga selama tiga tahun, terus menuai perhatian publik. Di tengah proses penanganan hukum yang masih berlangsung, pernyataan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) yang menyebut kasus tersebut belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan berdasarkan Konvensi Anti-Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memicu kritik dari kalangan legislatif.
Anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsyi, lewat keterangan tertulisnya, Minggu (29/6/2026), menilai pernyataan Komnas Perempuan itu menunjukkan sikap yang kurang sensitif terhadap penderitaan korban. Menurutnya, lembaga tersebut seharusnya lebih mengedepankan perlindungan korban dibanding terjebak pada perdebatan mengenai definisi hukum.
Habib Aboe mengatakan Indonesia telah memiliki dasar hukum yang jelas mengenai pengertian penyiksaan melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), sehingga tidak perlu semata-mata merujuk pada konvensi internasional.
“Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani,” kata dia.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dari daerah pemilihan Kalimantan Selatan (Kalsel) I itu juga mengingatkan bahwa hak untuk bebas dari penyiksaan merupakan hak asasi yang dijamin konstitusi. Ia mengutip Pasal 33 ayat (1) UU HAM yang menegaskan bahwa setiap orang berhak bebas dari penyiksaan, penghukuman, maupun perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan martabat kemanusiaan.
Atas dasar itu, Habib Aboe mempertanyakan penilaian Komnas Perempuan yang belum mengategorikan dugaan penganiayaan terhadap YTR sebagai bentuk penyiksaan.
“Jika penganiayaan berat yang dialami YTR itu belum dianggap sebagai penyiksaan, lalu kekerasan seperti apa lagi yang menurut Komnas Perempuan baru dapat dikualifikasikan sebagai penyiksaan? Apakah harus menunggu dampak yang lebih fatal baru sebuah tindakan diakui sebagai penyiksaan terhadap perempuan?” ujarnya.
Habib Aboe meminta Komnas Perempuan tidak larut dalam perdebatan mengenai terminologi hukum yang berpotensi mengaburkan substansi perlindungan terhadap korban. Menurut dia, lembaga tersebut memiliki mandat utama untuk mendorong penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan serta memastikan perlindungan hak-hak perempuan di Indonesia.
“Tugas utama Komnas Perempuan sangat jelas, yakni mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, menegakkan hak asasi manusia perempuan, serta meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan terhadap perempuan,” katanya.
Sebagai anggota Komisi III DPR yang membidangi hukum, Habib Aboe berharap Komnas Perempuan dapat mengambil posisi yang lebih tegas dalam mengawal penanganan kasus tersebut.
“Komnas Perempuan seharusnya menjadi garda terdepan yang paling lantang menyuarakan adanya dugaan penyiksaan dan kekerasan kejam, bukan malah terkesan membuat batasan yang dapat mempersempit ruang perlindungan korban. Penegakan hukum harus berjalan secara komprehensif, memberi efek jera kepada pelaku, sekaligus memastikan pemulihan hak-hak korban,” ujar Habib Aboe. (Ery)







