SKK Migas, Menjaga Marwah Negeri

by
Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto. (Ilustrasi/Foto: Editing Dadang Sugandi)

KETIKA Presiden Venezuela, Hugo Chavez menerapkan pajak “windfall” (“windfall tax) yang sangat besar, pada perusahaan minyak di negaranya (2009). Dunia heboh.

Meskipun “pajak tambahan” ini dilakukan di saat harga “crude oil” (minyak mentah) sedang tinggi (100-146 USD) per barel. Pada akhirnya, memunculkan ketidakpastian pada industri minyak raksaksa, seperti ConocoPhillips, juga ExxonMobil dan lainnya.

Tindakan semena-mena Venezuela, tidak berhenti sampai di situ. Venezuela, selanjutnya mengambil alih 11 situs pengeboran minyak  dari Helmerich & Payne yang berpusat di Oklahoma (AS).

Parahnya lagi. Yang membuat ConocoPhillips dan ExxonMobil hengkang dari investasi migas, di negara dengan cadangan minyak sekitar 300 miliar barel (Indonesia sekitar 12 miliar) ini. Yaitu, dengan men-“take over” sebagian besar saham perusahaan minyak ‘raksaksa’ tersebut.

Setidaknya saham di empat proyek ‘oil & gas’ itu, dikangkangi oleh Hugo Chavez atas nama negara. Industri migas di Venezuela pun menjadi suram, sekalipun “spare”nya besar, dan salah satu yang terbesar di dunia. Di samping Arab Saudi dan Iran.

Kebijakan Chavez ini adalah kemunduran. Memang (dimana pun), faktor dan aktor politik, acapkali mengganggu pertumbuhan industri ‘oil & gas yang sedang tumbuh dan berkembang. Meminjam istilah ‘lazim’, “minyak itu licin, jangan sampai terpeleset’.

Menurut Witold Henisz (Wharton Business School) dan Bennet Zelner (Maryland’s Robert H. Smith School),  risiko pengambilan paksa (nasionalisasi), memang lumrah terjadi antara tahun ’50-70an. Bahkan dilakukan, saat kontrak (istilah kita:KKSK) belum berakhir (masih berlangsung).

Di Indonesia, sebelum lahir UU No. 22/2001, kita menggunakan UU No. 8/1971 (UU 8/71). Yang pengejawantahannya, masih bersipat monopoli untuk perusahaan nasional.

UU Migas, yang kemudian melahirkan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP Migas). Akhirnya diubah menjadi SKK Migas (Satuan Kerja  Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi), bertujuan untuk memagari industri migas agar lebih kompetitif.

Dengan begitu, hal-hal yang berbau “moral hazard” (niat buruk), akan lebih mudah di-eliminasi atau di-marjinalisasi dengan adanya ‘badan pengatur’. Istilah gampangnya, ada ‘polisi’ yang me-‘menaj’.

Kompetitif, di mana seluruh pemain (player/KKSK) diperlakukan sama, tanpa terkecuali. Baik itu, asing maupun Nasional (baca BUMN dan swasta nasional).

Regulasi yang diatur dalam UU 22/2001 ini adalah,  untuk menghindari adanya faktor dan aktor (moral hazard), yang akan mempersulit dan men-stagnasi industri migas nasional.

Terlihat jelas di pasal 6, ayat a,b,c tentang kontrak kerjasama; kepemilikan sumber daya alam tetap di tangan pemerintah, sampai pada titik penyerahan (a); pengendalian manajemen operasi berada di badan Pelaksana (baca SKK Migas) (b); modal dan risiko seluruhnya ditanggung Badan Usaha, atau bentuk usaha tetap (c).

Pasal ini sangat melindungi negara dari aspek kerugian, bila terjadi hal-hal di luar kendali (post majeur). Pada poin pengendalian manajemen, terkandung makna. Bahwa semua ‘player’ (kontrak kerjasama), akan diawasi secara profesional. Sehingga, tidak ada ‘revenue’, atau ‘opportunity loss’, yang tidak terpantau.

BP Migas, yang kemudian menjadi SKK Migas, tak terasa sudah 22 tahun menjaga marwah, dan martabat industri ‘oil dan gas’ Nasional.

Pembentukan Lembaga yang dimaksudkan untuk mengambil sumber daya alam Migas (baca: SKK Migas) ini. Bertujuan, untuk membawa manfaat dan penerimaan maksimal bagi negara. Dan, sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Ini tentu sejalan dengan UUD ’45, pasal 33.

Dua puluh dua tahun sudah, BP Migas (SKK Migas) mengabdi, menjaga, dan mewasiti sumber daya alam Indonesia. Pasang surut, kemudahan dan kesulitan datang silih berganti. Semua dilalui oleh SKK Migas dengan “prudent”, dan penuh dengan kehati-hatian dalam mengelola kekayaan alam Nasional.

Dalam 22 tahun mengelola Migas nasional, industri hulu migas, telah telah menyumbang penerimaan negara sesudah pajak, sebesar Rp 5 triliun lebih.

“Kita akan terus mencari, juga mengembangkan cadangan minyak dan gas baru. Demi ‘sustainable’, sehingga generasi mendatang menjadi tercukupi,”kata Kepala BP Migas, Dwi Soetjipto belum lama ini.

Sejatinya, kita bukanlah Venezuela semasa lalu. Kita adalah Indonesia yang menjunjung tinggi harkat dan martabat kontrak. Nyaman, aman, dan kepastian untuk investor, lewat regulasi, pengawalan SKK Migas. Itu sumbu utama pertumbuhan dunia Migas nasional. (Dadang Sugandi).