Edi Homaidi: Hormati Putusan MK, yang Kalah Mesti Legowo Demi NKRI

by
Ketua KMI, Edi Homaidi. (Foto: Istimewa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI yang menolak secara keseluruhan permohonan sengket Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) terkait hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024, harus dapat diterima dengan lapang dada (legowo) oleh semua pihak. Dengan mengedepankan sikap legowo, maka stabilitas keamanan, baik politik maupun ekonomi di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini, bisa terjaga.

Harapan ini disampaikan Ketua Kaukus Muda Indonesia (KMI) Edi Homaidi kepada wartawan di kantor Sekretariat KMI Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2024).

Ditegaskan Edi bahwa putusan MK itu bersifat final and binding (final dan mengikat), sehingga tidak ada upaya hukum lain sesudahnya yang bisa ditempuh oleh para pihak, untuk hal tersebut. Karenanya, ia meminta semua pihak menyudahi seluruh silang sengketa dari semua perbedaan yang ada.

“Mari kita hormati apa yang telah diputuskan MK tersebut. Kita harus kembali bersatu bahu membahu bekerja sama dalam menghadapi masa depan,” ucap eksponen Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu seraya juga menyampaikan ucapan selamat kepada paslon nomor urut 02, Prabowo-Gibran yang telah dipercaya seluruh rakyat Indonesia sebagai Presiden dan Wakil Presiden atau Wapres Periode 2024-2029.

Sebelumnya, MK telah memutuskan menolak permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.

Putusan MK itu diucapkan oleh Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam sidang sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024) kemarin.

Kendati demikian, tak seluruh Hakim MK memiliki suara bulat. Ada tiga Hakim Konstitusi yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion, yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih. (Ery)