Meski Masih Ada yang Kurang, Pengamat Sebut Putusan MK Soal PT Sudah Tepat

by
Jeirry Sumampow, TePI.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pengamat pemilu sekaligus Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas parlemen (parlienmemtary threshold) 4 persen.

“Putusan MK ini sudah tepat, sebab mengembalikan kedaulatan rakyat itu. Rakyat sudah memilih, maka semestinya bisa masuk parlemen. Dan itu kan juga sudah untuk Parlemen Provinsi dan Kabupaten/kota,” kata Jeirry dalam keterangan tertulis yang diterima www.beritabuana.co, Kamis (29/2/2024).

Putusan MK itu tidak berlaku dalam Pemilu 2024, tapi baru bisa berlaku dalam pemilu ke depan sambung Jeirry juga sudah tepat.

“Klausul itu penting sebab pemungutan suara sudah selesai dan siapa yang masuk parlemen juga sudah bisa diterka. Dengan demikian, tak lagi bisa digunakan untuk mengatakan bahwa putusan MK ini dibuat untuk memasukan partai tertentu ke parlemen koordinator,” kata dia.

Namun, Jeirry mengatakan, yang lebih penting adalah klausul dari putusan MK itu memberi jaminan adanya kepastian hukum, yaitu: tidak boleh ada perubahan aturan ditengah tahapan sedang berlangsung, sebagaimana kontroversi putusan MK soal syarat capres cawapres yang lalu.

“Sayangnya pencabutan ambang batas itu tidak disertai dengan ketegasan tentang berapa angka ambang batas yang pas. Inilah kelemahan putusan MK ini. Tidak tuntas jadinya,” ucapnya.

MK, sebut Jeirry, malah masih memberikan kewenangan itu kepada DPR untuk mengaturnya dalam perubahan UU Pemilu nantinya. Mestinya MK mencabut saja dan menegaskan bahwa ambang batas parlemen itu tidak perlu lagi.

“Sebab bisa saja nanti DPR akan menentukan ambang batas parlemen itu tetap ada dan bisa juga angkanya dibuat 3,5%. Jika begitu maka, tetap saja akan menghalangi kedaulatan rakyat itu,” imbuhnya.

Menurut Jeirry, sebaiknya ambang batas parlemen pusat ditiadakan saja. Dan soal penyederhanaan partai di parlemen yang sejak lama jadi agenda, cukup dilakukan lewat pengetatan seleksi partai politik yang ikut pemilu.

“Sehingga jika partai sudah lolos sebagai peserta pemilu, maka sudah dianggap layak untuk masuk parlemen,” imbuhnya.
Seperti diketahui, putusan MK dalam perkara 116/PPU – XXI/2023 yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) telah merubah parlienmemtary threshold 4 persen suara sah nasional seperti yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.

MK memutuskan, syarat 4 persen itu tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat. Karena itu, MK memerintahkan agar bang batas parlemen tersebut diubah sebelum pelaksanaan pemilu 2029.

Ambang batas parlemen 4 persen masih konstitusional untuk diberlakukan pada hasil pemilu 2024. Namun, ambang batas parlemen ini tidak bisa lagi berlaku pada pemilu 2029. (Asim)