Megawati: Putusan MK Mengubah Syarat Capres-Cawapres adalah Cahaya dalam Kegelapan, Manulasi Hukum

by
Ketum DPP PDI P Megawati Soekarnoputri. (Foto: Istimewa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyoroti kondisi hukum yang terjadi belakangan ini. Salah satu yang disorot Megawati ialah kondisi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Awalnya Megawati memuji putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK), soal pelanggaran etik hakim MK terkait dengan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres sebagai cahaya dalam kegelapan. Dia kemudian bercerita tentang pembentukan MK sebagai salah satu hasil dari reformasi.

Megawati mengatakan reformasi dilakukan dengan susah payah dan berbagai pengorbanan rakyat seperti peristiwa Trisakti, peristiwa Semanggi, peristiwa Kudatuli hingga para aktivis yang diculik.

Dia meminta semua pihak tak lupa bahwa reformasi yang melahirkan undang-undang soal pemerintahan yang bersih dan bebas dari nepotisme, kolusi dan korupsi. Megawati pun menyinggung soal apa yang terjadi di MK akhir-akhir ini.

Mega mengatakan apa yang terjadi di MK sebagai manipulasi hukum. “Apa yang terjadi di Mahkamah Konstitusi akhir-akhir ini telah menyadarkan kita semua bahwa berbagai manipulasi hukum kembali terjadi,” ucap Megawati, melalui video di akun YouTube PDI Perjuangan, Minggu (12/11/2023).

Sayangnya Mega tidak menjelaskan detail apa yang dimaksudnya sebagai manipulasi hukum. Namun, Megawati mengatakan manipulasi itu terjadi akibat praktik kekuasaan yang mengabaikan kebenaran.

Semua, tambah Mega, akibat dari praktik kekuasaan yang telah mengabaikan kebenaran hakiki, politik atas dasar nurani. Karenanya, ia meminta kepada semua pihak untuk tidak takut untuk bersuara, sebab bangsa Indonesia adalah bangsa pejuang.

“Mari kita kawal Pemilu 2024 dengan nurani dan sepenuh hati,” ucapnya. (Ram)