BERITABUANA.CO, JAKARTA – Terkait sidang kasus dugaan korupsi pemanfaatan tambang ore nikel
milik PT Antam di Blok Mandiodo Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akhirnya menghadirkan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi sebagai saksi fakta dalam kasus tersebut.
Kesaksian Ali Mazi diperlukan karena dialah yang menerbitkan surat ijin pertambangan PT Antan di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sultra.
Karena itu, kesaksian Ali Mazi sangat digunakan untuk pemeriksaan terdakwa Ridwan Djamaluddin, Windu Aji Sutanto dan enam terdakwa lainnya (Yuli Bintoro, Glen Ario Sudarto, Ovan Sofwan, Sugeng Mujiyanto, Heri Yulianto dan Eric Victor Tambunan)
Dalam kesaksiannya, Ali Mazi mengakui di hadapan Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri, bertemu dengan Dirut PT Antam namun dia membantah tudingan JPU soal perusahaan PT Lauh Agung Mining yang masuk dalam pemanfaatan tambang nikel milik PT Antam di Blok Mandiodo Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Saksi Ali Mazi menjelaskan pertimbangan memberikan izin kepada PT Antam untuk mengelola tambang nikel di Blok Mandiodo agar memberikan dampak peningkatan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia, tidak hanya di Sultra
Sebelumnya JPU mendakwa Ridwan Djamaluddin, Windu Aji dan enam terdakwa lainnya telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tambang milik PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Sulawesi Tenggara yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun. Oisa