Diduga Tak Beritikad Bayar Rp176 Miliar Lebih, PT Freeport Indonesia Terancam Dipailitkan

by
by
Advokad Banuara Sianipar mewakili kiennya Sri Widodo usai mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024). (Foto: isa/bbc).

BERITABUANA.CO, JAKARTA- Merasa tidak ada itikad baik untuk membayar kewajiban pekerjaan pengurusan beberapa surat Hak Guna Usaha (HGU) dari PT Freeport Indonesia (FI), Sri Widodo melalui kuasa hukum M.R. Banuara Sianipar mengajukan pendaftaran permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/3/24).

Menurut keterangan Banuara Sianipar, diajukannya permohonan PKPU lantaran hingga saat ini pihak PT Freeport Indonesia enggan membayar tagihan atas pekerjaan pengurusan beberapa surat HGU PT FI yang telah selesai dikerjakannya.

“Karena sampai saat ini direksi PT FI, tidak membayarkannya tagihan pada klien kami atas pekerjaan pengurusan beberapa surat HGU PT Freeport Indonesia, yang telah selesai pengurusannya,” ucap Banuara alias Bento seusai mendaftarkan permohonan PKPU, Selasa (5/3/24).

Bento menuturkan, pada Januari 2024, pihak PT FI sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan kuasa hukum Sri Widodo akan tetapi kesepakatan yang telah tercapai tidak terealisasi.

“Nah kemudian beberapa kali kami meeting PT Freeport berjanji untuk membayarkan keringat klien kami. Akan tetapi sampai saat ini PT Freeport tidak dibayarkan sehingga kami pun melayangkan somasi pertama,” urai dia.

Atas somasi atau teguran kuasa hukum Sri Widodo, sambung Bento, pihak PT Freeport Indinesia memberi tanggapan yang tidak memuaskan pihaknya.

“Karena tidak ada tanda-tanda penyelesaian untuk pembayaran, kami akhirnya melayangkan PKPU ini,” tegas Bento.

Menurutnya, permohonan PKPU itu dilakukan karena pihak PT Freeport Indonesia, telah dengan sengaja tidak membayarkan upah atau hasil kerja yang telah dilakukan kliennya.

“Sudah berjalan tiga tahun. Dan sudah beberapa kali dilakukan pertemuan dengan pihak PT Freeport Indonesia, namun tak kunjung dibayarkan tagihan kepada klien kami,” kata Banuara Sianipar menambahkan.

Adapun jumlah tagihan yang tak kunjung dibayarkan oleh PT Freeport Indonesia kepada kliennya, sebesar Rp 176.190.189.142 (Seratus tujuh puluh enam miliar lebih).

Bento juga menjelaskan selain PT Freeport Indonesia yang akan dipailitkan, pihaknya juga menyertakan dalam permohonan PKPU kreditur lain yakni Dwi Hesti Cahya Kirana.

“Karena beliau adalah pemegang sesi salah satu tagihan,” imbuhnya. Oisa