Kejagung Isyaratkan Periksa Kembali Menpora Dito Ariotedjo Terkait Proyek BTS 4G di Kemenkominfo

by
by
Menpora Dito Ariotedjo dalam sebuah kegiatan di lingkungan Partai Golkar. (Foto: */ist)

BERITABUANA,CO, JAKARTA – Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih mendalami pernyataan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan yang menyebut nama Menpora Dito Ariotedjo, di persidangan Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Pasalnya selaku terdakwa, Irwan Hermawan menyebut Dito Ariotedjo sebagai pihak yang menjanjikan penyelesaian kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G pada Bakti Kominfo di Kejagung.

Demikian diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana menanggapi perkembangan kasus tersebut kepada wartawan, Jum’at (29/9/2023), di Jakarta.

Apabila ditemukan fakta-fakta baru yang muncul di persidangan, lanjut Ketut, maka tidak menutup kemungkinan penyidik akan melakukan klarifikasi ulang dan memeriksa kembali Menpora Dito Ariotedjo terkait pengakuan Irwan Hermawan tersebut.

“Makanya kita memonitor dan cermati terus hasil pemeriksaan di persidangan,” ujar Ketut singkat.

Meski begitu, Ketut juga belum bisa memastikan kapan upaya pemeriksaan Dito kembali dilakukan. “Ya kita tunggu dulu bagaimana reaksi penyidik. Semua (pengakuan Irwan Hermawan – red) itu bisa dijadikan bahan masukan ke penyidik,” kata Ketut yang juga mantan Wakajati Bali ini.

Seperti diketahui, nama Dito Ariotedjo muncul dalam lanjutan sidang kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G pada Bakti Kominfo. Dito disebut sebagai salah satu orang yang menjanjikan penyelesaian kasus itu di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hakim sempat meminta Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan memberikan atribusi soal Dito yang dimaksud merupakan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) aktif.

Adapun Irwan mengaku telah menyerahkan dana Rp27 miliar karena tertarik dengan tawaran itu. Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama disebut ikut terlibat dalam penerimaan uang.

Saat persidangan itu, Irwan juga mengaku ada orang bernama Edward Hutahaean yang menawarkan penyelesaian kasus dugaan korupsi BTS 4G. Menurutnya, Edward mengaku sebagai pengacara.

“Beliau yang mengaku pengacara dan mengaku bisa untuk mengurus (perkara),” kata Irwan.

Selanjutnya Irwan mengaku tidak pernah bertemu dengannya. Mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan terdakwa Galumbang Menak disebut turut mengetahui identitas orang itu.

“Mungkin Pak Galumbang atau Pak Anang lebih tahu karena beliau yang berkomunikasi langsung, namun sa hanya berbicara soal uang yang keluar untuk dia adalah Rp15 (miliar),” pungkasnya.Oisa.