Terdakwa Mantan Dirjen Kemenprin M Khayam Diduga Manipulasi Data Impor Garam Industri

by
by
Terdakwa mantan Dirjen Kemenprin M Khayam saat di persidangan Tipikor, Jakarta. (Foto: isa/bbc).

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kasus korupsi penyimpangan impor garam industri yang dilakukan M Khayam selaku mantan Dirjen Kemenperin, bersama-sama Fredy Juwono, Yosi Arfianto, Frederik Tony Tanduk, Yoni dan Sanny Wikodhiono alias Sanny Tan terkuak di persidangan Pengadilan Tipikor, Selasa (19/12/2023), Jakarta.

Diduga, terdakwa Khayam telah memanipulasi jumlah data kebutuhan garam lokal/ konsumsi penambahan kuota impor dan meminta kepada PT. Sucofindo agar dalam melaksanakan verifikasi tidak secara rigid dengan menggunakan data-data tidak benar yang diterima dari PT. Sumatraco Langgeng Makmur (SLM).

Tujuannya agar mendapatkan kuota impor garam menjadi lebih besar yang tidak sesuai dengan kebutuhan dalam negeri. Meskipun PT Sucofindo telah memberikan hasil verifikasi. Namun faktanya hasil verifikasi PT Sucofindo terkesan diabaikan oleh M Khayam sebagai pejabat di Kemenperin.

Untuk mendapatkan keuntungan ilegal tersebut, terdakwa M Khayam bersama Yosi Arfianto, Fredy Juwono, Yoni, Sanny Wikodhiono alias Sanny Tan dan Frederik Tony Tanduk telah memanipulasi rencana kebutuhan garam impor yang mengakibatkan PT SLM menerima kuota garam impor yang lebih besar.

Selain itu Yoni dan Sanny Tan mengganti kemasan garam impor ke dalam kemasan lokal seolah-olah sebagai produk lokal untuk mengelabui garam yang konsumsi dari garam impor dan dapat diperdagangkan dengan harga yang lebih tinggi dari harga garam lokal, sehingga garam lokal tidak laku dan harganya rendah.

Akibat aksi brutal para terdakwa itu, berdampak merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar 7.623.116.842,68 serta merugikan perekonomian negara atau kerugian rumah tangga petani garam sebesar Rp105,09 miliar merupakan bagian dari total hilangnya laba petani garam nasional sebesar Rp5,31 triliun.

Sehingga majelis hakim pimpinan Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, memvonis bersalah Fredy Juwono, Yosi Arfianto, Frederik Tony Tanduk, Yoni dan Sanny Wikodhiono alias Sanny Tan dengan penjara masing-masing selama 2 hingga 3 tahun penjara.

Sedangkan nasib terdakwa M Khayam sendiri masih akan ditentukan dalam persidangan yang hingga kini masih berproses di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Pasalnya saat lima rekannya menjalani persidangan, entah mengapa pihak penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung tidak melimpahkan berkas perkara M Khayam ke pengadilan. Namun setelah pemberitaan marak tentang adik ipar dari politisi PPP, Kejagung akhirnya “menyerah” dan melimpahkan berkas perkara tersebut ke meja hijau. Oisa