Sidang Informasi Publik, Kejagung Abaikan Keberadaan Lembaga Publik 

by
by
Suasana di persidangan PN Jakarta Pusat. (Foto: */ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA- Ketua majelis hakim Komisi Informasi Publik (KIP) Pusat, Handoko Agung Saputro memastikan pihak termohon Kejaksaan Agung RI tidak hadir tanpa alasan. Hal tersebut dikatakannya dalam persidangan sengketa informasi publik antara pemohon PT Bumigas Energi dan Kejaksaan Agung RI di ruang sidang KIP RI Wisma BSG Gedung Amex Lt 1 Jalan Abdul Muis No 40 Jakarta Pusat, Rabu (8/3/23).

“Dari pihak termohon Kejaksaan Agung tidak ada konfirmasi. Tetapi ketidakhadiran tetap dicatat sebagai ketidakhadiran,” ujar Handoko yang didampingi hakim anggota Samrotunnajah Ismail dan Rospita Vici Paulyn dalam ruang sidang KIP.

Handoko mengatakan jika ketidakhadiran pemohon dua kali secara berturut-turut tanpa alasan yang jelas, maka majelis hakim akan membuat putusan sela. “Tetapi jika pemohon tidak hadir dalam persidangan, sidang tetap berjalan terus. Dan Komisi Informasi dapat membuat putusan,” imbuhnya.

Sementara itu, kuasa hukum dari PT Bumigas Energi, Khresna Guntarto mengaku pihaknya merasa kecewa dengan ketidakhadiran perwakilan dari KPK RI dan Kejaksaan Agung.

Khresna mengatakan bahwa sumber informasi yang mereka lakukan mengenai informasi rekening PT Bumigas Energi HSBC di Hongkong tahun 2005 untuk digunakan oleh deputi pencegahan pada persidangan Badan Arbitrasi Nasional Indonesia (BANI) 1.

“Atas surat itu klien kami menjadi dihentikan surat kerjasamanya berdasarkan informasi dengan KPK dan Kejaksaan Agung. Kami menyayangkan ketidakhadiran mereka sebagai lembaga publik dan meminta segera kejelasan dari mereka,” ucap Khresna.

Perlu diketahui, dugaan perbuatan Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan yang menerbitkan surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) kepada PT. Geo Dipa Energi (Persero) diduga kuat atas perintah ketua KPK periode 2015-2019.

Surat tersebut dengan nomor B/6004/LIT.04/10-15/09/2017 tanggal 19 September 2017 melanggar pasal 12 ayat 2 huruf b UU nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 30 tahun 2022 tentang KPK.

Surat tersebut digunakan untuk menyingkirkan PT. Bumigas Energi dalam pengelolaan panas bumi di Dieng dan Patuha memalui sengketa di Badan Arbitrasi Nasional Indonesia (BANI) 1 yang memiliki kekuatan hukum tetap dengan keputusan menghidupkan kembali kontrak kerjasama.

Melalui surat KPK tersebut, Pahala Nainggolan menyatakan seakan-akan PT. Bumigas Energi tidak pernah membuka rekening di tahun 2002 pada HSBC Hongkong, sebagai bukti ketersediaan dana first drawdown. Hingga akhirnya Bumigas Energi dikalahkan oleh majelis arbitrasi BANI ke-2 dengan pertimbangan surat KPK tersebut. Oisa