Meski Ditolak, IDI Tetap Hormati Keputusan MK 

by
Dr. Moh Adib Khumaidi, Sp.OT. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ketum Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Adib Khumaidi menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menolak permohonan uji formil Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Paling tidak hak kami sebagai warga negara sudah kami lakukan. Mengenai hasil, kami sangat hormati, kami hargai putusan yang sudah diputus oleh MK,” kata Adib dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (1/3/2024).

Menurut Adib putusan itu adalah sebuah proses. Sebagai kelompok masyarakat yang peduli kesehatan masyarakat, dirinya sudah melakukan upaya semaksimal mungkin.

“Ini adalah upaya yang kami tunjukkan kepada anggota, kepada masyarakat juga bahwa di dalam pembuatan undang-undang ada hal formil yang harus diperhatikan. Jadi konteks di dalam perlibatan DPD, ada satu upaya bahwa kami semua mempunyai kepentingan mengenai kesehatan rakyat,” ucapnya.

Pihaknya juga mengapresiasi keempat hakim yang menyampaikan dissenting opinion (perbedaan pendapat). Artinya apa yang di perjuangkan juga mendapat perhatian dari hakim konstitusi.

Diketahui, MK menolak permohonan Pengujian Formil Undang-undang Kesehatan pada Kamis (29/2/2024). “Amar putusan, mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang tersebut.

Adapun permohonan tersebut diajukan lima organisasi terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI). Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).  (Ram)