Terkait Tuduhan Tak Netral, Polisi akan Periksa Kembali Aiman, Jubir TPN Ganjar – Mahfud

by
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak memastikan akan memeriksa kembali Jubir Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Aiman Witjaksono yang dilaporkan terkait kasus tudingan ‘polisi tak netral’.

“Pastinya, kami akan periksa lagi Aiman. Nanti kita update kapan waktunya,” kata Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (17/2/2024).

Ade mengatakan saat ini pihak kepolisian masih memeriksa sejumlah saksi ahli untuk mendalami kasus tersebut. Mulai dari dua orang ahli bahasa, dua orang ahli sosiologi hukum dan tiga orang lainya saksi pidana.

Tim penyidik, kata, Ade, saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi lainnya dan termasuk para ahli dalam penanganan perkara a quo, penyidik memeriksa tujuh orang ahli.

Aiman sendiri sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan sejak kasus naik sidik. Selain itu, Aiman mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel terkait penyitaan ponsel oleh penyidik saat diperiksa.

Polda Metro Jaya menegaskan penyidik sudah sesuai prosedur dan sudah mengantongi izin dari kejaksaan terkait penyitaan tersebut.

Sebagaimana diketahui, ada total enam aliansi masyarakat yang melaporkan Jubir TPN Aiman Witjaksono di Polda Metro Jaya terkait pernyataannya yang menuding polisi tak netral.

Keenamnya melaporkan Aiman Witjaksono terkait Pasal 28 (2) juncto Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Kds)