Penyidik Polda Metro Bilang Alasan Firli Bahuri Tak Hadir Pemeriksaan, Tidak Wajar

by
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menilai alasan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri absen dalam agenda pemeriksaan pada Kamis (21/12/2023), tidak patut dan tidak wajar.

Mestinya, kata Ade, Firli diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi termasuk pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

“Penyidik menilai bahwa alasan yang disampaikan dalam surat tersebut dinilai bukan merupakan alasan yang patut dan wajar,” Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Kamis (21/12/2023)

Ade mengatakan polisi telah menerima surat dari kuasa hukum Firli terkait ketidakhadiran pada pemeriksaan hari ini. Namun, ia tak mengungkap apa isi surat itu.

“Ketidakhadiran tersangka pada hari ini untuk memenuhi panggilan penyidik berdasarkan surat yang disampaikan oleh penasehat hukum tersangka dari kantor hukum Ian Iskandar & Partners Nomor: 251/IISPA/XII/2023 tanggal 20 Desember 2023,” ucapnya.

Ia pun mengatakan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan segera melayangkan surat panggilan kedua untuk Firli.

Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, menuturkan kliennya tidak hadir dalam agenda pemeriksaan hari ini. Alasannya, Firli akan hadir dalam sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

“Ya, rencananya begitu (ke sidang etik Dewas KPK), kan tidak bisa bersamaan. Cek saja ke KPK,” kata Ian saat dihubungi. (Kds)