Penyidik Periksa Alex Tirta Pengembangan Pemeriksaan Pemilik Rumah 

by
Alex Tirta (baju putih) memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. (Foto: Ruk)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan pemeriksaan terhadap pengusaha Alex Tirta dilakukan tim penyidik adalah pengembangan dari hasil pemeriksaan pemilik rumah, yakni E — yang disewa Ketua KPK Firli Bahuri

Ade mengatakan rumah tersebut disewa Alex Tirta dari E senilai Rp 650 juta per tahun sejak 2020. Dia mengatakan Alex Tirta diduga menyewakan kembali rumah tersebut untuk rumah rehat Firli Bahuri.

Diketahui rumah tersebut telah digeledah polisi terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari rumah tersebut.

“Dari hasil keterangan saksi E sebagai pemilik rumah Kertanegara, disampaikan bahwa sejak tahun 2020 rumah Kertanegara No 46 Jakarta Selatan telah disewakan melalui perantara kepada saksi AT (Alex Tirta),” kata Ade Safri kepada wartawan, Jumat (3/11/2023).

Pihaknya juga, kata Ade, sudah mengamankan dokumen sewa-menyewa rumah tersebut. Saat ini, polisi mendalami hal tersebut dengan memeriksa Alex Tirta.

“Lalu kita sudah dapatkan juga terkait dokumen sewa-menyewa dimaksud. Di mana salah satu klausul pasalnya itu tidak boleh dilakukan pindah tangan tanpa atau atas persetujuan tanpa ada persetujuan dari pemilik rumah. Itu yang dilakukan saksi AT kemudian menyerahkan kembali ke pihak lain,” ujarnya. (Kds)