Tanggapi Viral Berita Perhitungan Suara Pemilu 2024 di Melbourne, Ketua KPU: Hanya Boleh Dilakukan Jika Pencoblosan di Indonesia Selesai

by
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa pengumuman penghitungan suara atau exit poll Pemilu 2024 hanya boleh disampaikan setelah pencoblosan di Indonesia bagian barat selesai.

Jadi, kata Hasyim, apa yang terjadi dan menjadi viral soal perhitungan suara di luar negeri, harus tetap mengacu kepada aturan yang berlaku tersebut.

“Pengumuman hasil hitung suara (quick count atau exit poll) hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara Dalam Negeri (WIB) telah selesai,” kata Hasyim, kepada wartawan, Minggu (11/2/2024). Hasyim menegaskan ini terkait viralnya hasil exit poll Pemilu di Melbourne.

Meski, lanjut Hasyim, pencoblosan Pemilu 2024 di luar negeri sudah selesai. Tapi perhitungan suaranya, jelas Hasyim, tetap harus dilakukan setelah pencoblosan di dalam negeri selesai.

Hasyim memaparkan aturan termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pada pasal 449 ayat 5 dijelaskan pengumuman prakiraan penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

Pasal 449

(1) Partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi Pemilu, pendidikan politik bagi Pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilu, serta penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU

(2) Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada Masa Tenang

(3) Pelaksana kegiatan penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara.

(4) Pelaksana kegiatan penghitungan cepat wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi Penyelenggara Pemilu

(5) Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat

(6) Pelanggaran terhadap ketentuan ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) merupakan tindak pidana Pemilu.

Seperti diketahui, WNI di sejumlah negara ada yang sudah melakukan pemungutan suara Pemilu 2024. Beberapa di antaranya negara-negara di Timur Tengah. Kemudian PPLN Amerika Serikat hingga Melbourne juga sudah menggelar Pemilu 2024 pada 10 Februari. (Ram)