Momen Libur Panjang, Hanya 66 Bus Pariwisata Memenuhi Administrasi Dari 118 Bus Saat Diperiksa Kelayakan

by
Petugas BPTD Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub bersama Dishub Provinsi Jabar, sedang memeriksa kelengkapan surat-surat bus pariwisata di area Wisata. (Foto: ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Sekaitan momen libur panjang Isra Mikraj dan Imlek pada 8 – 9 Februari 2024, Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mendapati 52 bus pariwisata tidak memenuhi administrasi seperti status KIR dan Kartu Pengawasan (KPS) yang mati maupun tidak terdaftar, dari 118 bus yang di periksa di area wisata DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten.

Kabag Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Aznal kepada beritabuana co di Jakarta, Minggu (11/2/2024), mengungkapkan pada masa liburan ini, Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub berkomitmen untuk melakukan pengawasan yang lebih gencar pada bus-bus pariwisata.

“Tidak hanya di sekitar ibu kota, tapi kami telah menyurati Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) seluruh Indonesia guna melakukan monitoring dan pengawasan terhadap bus pariwisata yang beroperasi ke lokasi wisata di setiap daerah,” ujar Aznal, mengutip pernyataan Direktur Lalu Lintas, Ahmad Yani.

Dikatakan, kegiatan ini dilakukan bekerja sama dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten di area-area wisata. “Hal ini menyikapi adanya beberapa kejadian kecelakaan yg menimpa angkutan pariwisata,” ujar Ahmad Yani.

“Kami menemukan di lapangan masih banyak bus-bus pariwisata yang tidak memenuhi syarat administrasi, seperti ada 26 bus yang KIR-nya mati dan ada 45 bus yang KPS-nya mati, sedangkan sisanya ada juga yang tidak terdaftar sebagai bus pariwisata,” tutur Ahmad Yani.

Namun demikian, tambahnya, pihaknya tidak tinggal diam pada bus pariwisata yang tidak memenuhi persyaratan administrasi dengan menindaklanjuti berupa melakukan pembinaan dan pemanggilan pimpinan perusahaan untuk klarifikasi dan pemberian sanksi adminsitratif sesuai dengan ketentuan berlaku.

“Kegiatan ini merupakan wujud pelayanan Ditjen Hubdat dalam memberi pengawasan demi menciptakan transportasi yang selamat. Kami berharap dengan adanya sosialisasi dan pengawasan seperti ini semua pemilik angkutan wisata dapat memprioritaskan aspek keselamatan dan keamanan pengguna angkutan umum,” tandas Ahmad Yani

Sekaitan adanya kasus kecelakaan yang melibatkan angkutan pariwisata, Ia juga menegaskan telah melakukan pemanggilan terhadap pimpinan Perusahaan Otobus (PO) yang terlibat kecelakaan untuk mengklarifikasi terkait manajemen keselamatan yang diterapkan oleh perusahaan, seperti pemeliharaan, jam kerja pengemudi, sistem manajemen keselamatan dan perizinan yang dimiliki.

Menurutnya, Perusahaan Otobus (PO) tersebut juga akan diberikan pembinaan, disamping berupa sanksi administratif meliputi pembekuan izin dan pengembangan usaha.

“Ke depan, Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub juga mengundang stakeholders terkait secara terbatas, disamping Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Organisasi Angkutan Darat (Organda), Praktisi Transportasi dan unit kerja internal terkait untuk memberikan masukan terhadap kebijakan yang harus diterapkan,” pungkas Ahmad Yani. (Yus)