DPR RI Mengapresiasi Hakim Tolak Praperadilan Firli Bahuri

by
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Partai NasDem, Ahmad Sahroni.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni mengapresiasi hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang tidak menerima gugatan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri di kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Menurut Bendahara DPP Partai NasDem bahwa saat ini Indonesia membutuhkan hakim-hakim yang hebat, dan profesional dalam menjalankan tugasnya, sehingga hukum bisa ditegakkan dengan adil.

“Butuh hakim yang hebat-hebat di republik ini agar semua proses hukum ditegakkan secara nyata,” kata Sahroni, Rabu (20/12/2023)

Sahroni berharap kasus dugaan pemerasan terhadap SYL, yang merupakan kader NasDem, bisa ditangani dengan adil.

Sebelumnya, di PN, hakim tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri dengan beralasan permohonan praperadilan Firli mencampurkan materi formil dengan materi di luar aspek formil.

Hakim tunggal Imelda Herawati dalam sidang putusan yang dilakukan di PN Jaksel, Selasa (19/12/2023), mengawali sidang dengan mengutip Pasal 2 ayat 2 Peraturan MA Nomor 4 Tahun 2016 yang mengatur praperadilan.

“Menimbang, bahwa selanjutnya ketentuan Pasal 2 ayat 2 Peraturan MA Nomor 4 Tahun 2016, mengatur pemeriksaan praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka, hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada atau paling sedikit 2 alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara,” ucap hakim.

Hakim juga menyebutkan ada dalil dari pemohon tang tidak dapat dijadikan landasan pengajuan praperadilan. Sebab, menurut dia, ada sejumlah dalil yang merupakan materi pokok perkara.

“Menimbang, bahwa merujuk pada alasan hukum permohonan praperadilan yang diajukan permohonan a quo, hakim menemukan adanya dalil atau alasan hukum yang tidak dapat dijadikan landasan diajukannya praperadilan, yaitu pada alasan huruf A angka 2, 3, 4, dan 5 serta huruf B karena merupakan materi pokok perkara,” tuturnya.

Hakim juga menyatakan dalil dalam petitum telah mencapuradukkan materi formil dengan materi di luar aspek formil. Maka hakim berpendapat dasar permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas.

“Menimbang, oleh bahwa karena dalil-dalil posita yang mendukung petitum pemohon sebagaimana terurai sebelumnya, ternyata telah mencampurkan antara materi formil dengan materi di luar aspek formil,” tuturnya. (Ram)