Terkait Kasus Pengurusan Perkara, Sekretaris (Nonaktif) Mahkamah Agung Didakwa Terima Suap Belasan Miliar Rupiah

by
by
Sekretaris Mahkamah Agung Nonaktif Hasbi Hasan saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto; ist/Kasipenkum).

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan didakwa menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto mengatakan, suap diterima Hasbi Hasan (HH) bersama terdakwa lainnya, Dadan Tri Yudiyanto (DTY).

“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut. Menerima hadiah atau janji, yaitu telah menerima hadiah berupa uang keseluruhannya sejumlah Rp 11.200.000.000 (Rp 11,2 miliar) dari Heryanto Tanaka,” kata Wawan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/12/2023).

Menurutnya, suap diberikan debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP ID) berinisial terdakwa Heryanto Tanaka. Sehingga perkara kepailitan KSP Intidana dapat diproses sesuai keinginan Heryanto Tanaka (HT)

“Suap diberikan HT agar terdakwa BGS (Budiman Gandi Suparman) dinyatakan bersalah dalam sidang kasasi perkara nomor: 326K/Pid/2022. Sehingga perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan HT,” katanya, membeberkan.

Perkara tersebut kemudian diputus oleh Pengadilan Negeri Semarang berdasarkan putusan nc 5/19 489/Pid.B/2021/PN Smg. Amar putusan perkara itu, lanjut Wawan, membebaskan Budiman dari segala dakwaan penuntut umum.

HT kemudian meminta pengacaranya memantau proses kasasi yang diajukan jaksa hingga dipertemukan dengan DTY. Di mana, kata Wawan, DYT menyanggupi untuk mengurus perkara tersebut dengan meminta dana pengurusan perkara sebesar Rp15 miliar.

Adapun transaksi dana pengurusan perkara itu, ungkap Wawan, dikemas dalam bisnis skincare.

“Dari permintaan DTY, kemudian HT menyetujui untuk menyerahkan biaya pengurusan perkara kepada terdakwa sebesar 11,2 miliar,” ujar Jaksa Wawan menambahkan.

Wawan juga membeberkan, DTY menghubungi HH untuk mengurus perkara tersebut agar putusan hakim sesuai keinginan HT.

“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan suatu dalam jabatannya,” ujar Wawan.

“Yaitu terdakwa bersama-sama dengan DTY mengetahui atau patut menduga bahwa penerimaan hadiah atau janji tersebut dimaksudkan agar terdakwa selaku Sekretaris Mahkamah Agung RI mengupayakan pengurusan perkara kasasi pidana. Dengan nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dapat dikabulkan oleh hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara,” ujarnya.

Atas perbuatannya, HH didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dengan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Oisa