Tangkap Kurir di Tanjung Priok, Polisi Sita 1/2 Kg Sabu

by
Polsek Metro Penjaringan Ringkus Kurir Narkoba 1/2 Kg Sabu. (Foto: CS)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara berhasil meringkus seorang kurir narkoba di jalan Enggano, Tanjung Priok, Jakarta Utara Selasa (28/11/2023) lalu.

Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M. Probandono Bobby Danuardi mengatakan pengungkapan ini berawal dari adanya informasi transaksi dan penyalahgunaan narkoba di depan Masjid Al Husna, Tanjung Priok.

Setibanya di lokasi, tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP Wahyu Hidayat berhasil menangkap UAM.

“Berbekal informasi dari warga akhirnya kami berhasil membekuk seorang pria berinisial UAM di lokasi tersebut,” kata Bobby dalam rilisnya di Jakarta, Senin (4/12/2023).

Ia mengelaskan, saat penangkapan itu anggota turut menyita barang bukti sabu 102.35 gram dari kantong celananya dan brutto 198.40 Gram, brutto 101,14 gram, brutto 101,16 gram serta brutto 52,41 gram dari kediaman pelaku (UAM).

“Kami temukan barang bukti sabu di kantong celana dan rumah pelaku, jika ditotalkan sabu yang kami sita dari UAM seberat 554,46 gram,” beber Bobby.

Menurut pengakuannya, UAM telah dua kali mengantarkan barang haram tersebut dari seseorang pria berinisial MI yang menawarinya pekerjaan itu dan diberikan upah sebesar Rp 5 juta.

“UAM telah dua kali mengantar sabu, ia ditawarkan oleh MI untuk pekerjaan ini. Setelah disanggupi kemudian dia ditelpon oleh C (DPO) yang saat ini masih dalam pengejaran kami,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, UAM dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009.(CS)