Tak Hadir Pemeriksaan, Firli Bersurat ke Polda Tembusan Menko Polhukam, MAKI: Firli Minta Perlindungan

by
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Modus Ketua KPK Firli Bahuri bersurat ke Polda Metro dengan tembusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menko Polhukam Mahfud Md saat absen dalam panggilan pemeriksaan kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK ke Syahrul Yasin Limpo (SYL), terendus oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) – yang melihatnya bahwa tujuan Firli itu tidak lain mencari perlindungan.

“Terkesan mencari perlindungan ke Pak Mahfud ya sah-sah aja, boleh-boleh aja wong namanya nyari selamat. Pak Firli ini kira-kira mencari perlindungan untuk selamat, maka mencari perlindungannya termasuk ke kekuasaan eksekutif,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman, saat dihubungi, Jumat (20/10/2023).

Boyamin menilai tembusan yang dikirim ke Mahfud menunjukkan Firli menjalani Undang-undang (UU) KPK baru. Sebab menurut Boyamin, dalam UU tersebut dikatakan bahwa KPK berada di bawah eksekutif. Artinya, Firli merasa jadi anaknya Mahfud. Sesuai Undang-undang yang baru nomor 19 tahun 2019 yaitu revisi UU KPK mengatakan KPK adalah rumpun eksekutif.

“Ini menegaskan bahwa tujuan revisi UU KPK itu benar-benar akan di bawah eksekutif yaitu Polhukam kalau lebih tinggi lagi ya itu Presiden,” tuturnya.

“Jadi ini membuka kedok bahwa dulu Pak Firli setuju revisi UU KPK, kemudian dalam pelaksanaannya juga banyak masalah seperti diduga dikendalikan kekuasaan. Nah sekarang ini bukti nyata bahwa ini memang KPK di bawah kuasa pemerintahan,” sambungnya.

Boyamin menyebut bentuk kemunduran yang sangat jauh, karena KPK dari dulu lembaga independen sekarang betul-betul menjadi lembaga eksekutif. Jadi Firli dengan menembuskan surat itu kepada Menko Polhukam ini membuka kedok yang sebenarnya KPK memang di bawah eksekutif. (Ram)