Kasus Korupsi Gubernur Malut, MAKI Pelototi KPK Usai Periksa Shanty Alda

by
Kantor KPK. (Istimewa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan memeriksa Direktur PT. Smart Marsindo, Shanty Alda Nathalia dalam kasus dugaan korupsi Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Gani Kasuba.

“Intinya, KPK harus menjelaskan alasan memanggil yang bersangkutan (Shanty Alda),” kata Boyamin kepada wartawan, dimuat Kamis (28/3/2024).

Selain itu, Boyamin juga mengatakan KPK harus terbuka kepada publik mengenai peran dan keterlibatan Shanty Alda, dalam kasus korupsi yang menyeret Abdul Gani Kasuba terkait perizinan pertambangan sehingga dimintai keterangannya oleh penyidik.

“Kemudian harus disampaikan materi apa aja yang digali dari saksi tersebut,” ucapnya.

Tentu, Boyamin mengaku bakal terus mengawal dan memantau perkembangan kasus dugaan korupsi yang menyeret Abdul Gani Kasuba ini, terlebih telah diperiksanya Shanty Alda sebagai saksi.

Bahkan, ia memberi ultimatum kepada KPK bakal menggugat jika kasus ini tidak transparan dan profesional.

“Kita akan pantau dan ikut menggali data-data yang terkait. Jika KPK lemot, maka seperti biasanya akan kita gugat Praperadilan,” tegasnya.

Sementara, kata dia, penyidik KPK bisa saja memeriksa lagi Shanty Alda jika keterangannya memang dibutuhkan dalam perkara tersebut. Tentu, lanjutnya, apakah Shanty Alda perlu diperiksa lagi atau tidak itu tergantung Penyidik KPK.

“Semua hal yang patut didalami dan pemeriksaan sebelumnya dirasa masih kurang, maka semestinya dipanggil lanjutan guna mendapat keterangan yang lebih utuh,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Direktur PT. Smart Marsindo, Shanty Alda Nathalia telah memenuhi panggilan Penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat, 1 Maret 2024. Shanty diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Ghani Kasalbi (AGK).

Sebelumnya, Shanty Alda sempat mangkir dua kali dari panggilan Penyidik KPK yakni pada 29 Januari dan Selasa, 20 Februari 2024. Usai memenuhi panggilan penyidik, Shanty mengaku pemeriksaan berjalan lancar.

KPK intensif melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah bos perusahaan tambang. KPK dikabarkan sedang mengembangkan kasus suap Abdul Gani Kasuba. Utamanya, soal dugaan penerimaan uang Abdul Gani dari izin usaha pertambangan.

Saat ini, KPK baru menetapkan 7 orang tersangka suap proyek perizinan, dan jual beli jabatan usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Maluku Utara dan Jakarta pada Senin (18/12/2023).

Ketujuh orang tersangka itu yakni Abdul Ghani Kasuba (AGK) selaku Gubernur nonaktif Maluku Utara, Adnan Hasanudin (AH) selaku Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan, Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), anak usaha Harita Group, Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW) selaku swasta. (Jal)