Kejagung Periksa Petinggi PT Wilmar Group dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Sawit-Migor

by
by
Kapuspenkum Kejaksaan RI, Ketut Sumedana. (Foto: Puspenkum).

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Terkait penyidikan kasus baru yakni dugaan korupsi dana sawit dan minyak goreng, Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai memanggil dan memeriksa sejumlah petinggi di perusahaan PT Wilmar Group.

Kali ini, dua orang yang diperiksa sebagai saksi bernisial TSU, selaku Presiden Direktur PT Petro Andalan Nusantara yang sekaligus Head Business Bio Diesel PT Wilmar Bio Energi Indonesia, PT Wilmar Nabati Indonesia dan Multi Nabati Sulawesi.

Kemudian saksi CADT, selaku Kepala Seksi Komersial Bio Diesel PT Wilmar Bio Energi Indonesia PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Multi Nabati Sulawesi.
Sedang satu saksi terkait kasus minyak goreng yaitu tersangka korporasi PT MMF (PT Musim Mas Fuji).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Ketut Sumedana mengatakan, dalam kasus dana sawit, kedua saksi yaitu TSU dan CADT diperiksa bersama saksi NP selaku Sekretariat Tim Evaluasi Pengadaan BBN Tahun 2015 Ditjen EBTKE Kementerian ESDM. Dan saksi RDM selaku Bendahara APROBI (Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia).

“Adapun keempat saksi itu diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana sawit pada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) tahun 2015-2022,” ujar Ketut dalam siaran persnya secara tertulis, Selasa (26/9/2023), di Jakarta.

Sementara itu terkait kasus minyak goreng, lanjut Ketut, tim jaksa penyidik selain memeriksa tersangka korporasi PT MMF (Wilmar Group) sebagai saksi juga saksi D selaku Manager Merchandising PT Sumber Alfaria Trijaya.

“Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit bulan Januari 2022 hingga April 2022,” jelasnya.

Pemeriksaa terhadap seluruh saksi, ungkap Ketut untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus dana sawit maupun minyak goreng.

Adapun khusus terkait kasus minyak goreng, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga korporasi yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group sebagai tersangka

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka baru kasus minyak goreng jilid dua oleh Kejaksaan Agung berdasarkan perkembangan dari putusan Mahkamah Agung terhadap lima terdakwa kini sudah terpidana yaitu Indrasari Wisnu Wardhana dan kawan-kawan. Oisa