Wali Kota Depok Anjurkan Pasang Bendera Merah Putih Selama Agustus

by
Walikota Depok Mohammad Idris (foto: aj)

BERITABUANA.CO, DEPOK – Wali Kota Depok Mohammad Idris, mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 003/648-Prokopim tentang Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2023 Tingkat Kota Depok.

Dalam SE tersebut, ia menetapkan sejumlah imbauan untuk memeriahkan HUT ke-78 Kemerdekaan RI tahun 2023.

Antara lain, dengan memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya secara serentak, untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan Tahun 2023, di setiap lingkungan gedung atau perkantoran pemerintah dan swasta, serta tempat-tempat strategis lainnya.

Selain itu, Idris mengimbau kepada seluruh masyarakat, untuk turut menyemarakkan HUT RI 2023 dengan turut berpartisipasi memasang Bendera Merah Putih, di lingkungan tempat tinggal masing-masing sejak tanggal 1 hingga 31 Agustus 2023.

Kemudian, mengimplementasikan secara maksimal, logo dan desain turunan HUT ke-78 Kemerdekaan RI, kedalam berbagai bentuk media.

Antara lain desain, tampilan website, media sosial, tayangan pada media televisi dan online, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan atau alat transportasi umum dan dinas, produk souvenir atau merchandise, media publikasi cetak dan elektronik dan lain-lain.

Di Kota Depok, ia menganjurkan semua pihak menyelenggarakan program dan kegiatan, baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan.

Pada tanggal 17 Agustus 2023 pukul 10.17 – 10.20 WIB, tukasnya, selama 3 menit, semua pihak diimbau menghentikan semua kegiatan.

Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati peringatan Detik-detik Proklamasi.

Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak, tekannya, berlaku bagi setiap orang, dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan.

Untuk mendukung peringatan Detik-detik Proklamasi pada tanggal 17 Agustus 2023 pukul 10.17 – 10.20 WIB, jajaran TNI dan Polri, serta kantor-kantor instansi pemerintah maupun swasta, ia minta agar memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya, sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan.

Tak hanya itu, termaksud juga dalam SE imbauan penggunaan logo HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 dan desain turunannya, agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada website Kementerian Sekretariat Negara, Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2023 https://www.setneg.go.id/view/index/peringatan_hari_ulang_tahun_ke_78_kemerde kaan_republik_indonesia_tahun_2023.

Surat edaran itu, juga merupakan tindak lanjut SE dari Menteri Sekretaris Negara RI No. B- 523/M/S/TU.00.04/06/2023 Tanggal 13 Juni 2023.

Yaitu tentang Pelaksanaan Penyampaian Tema  Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023. (Rki)