Partai Gelora Dorong DPR RI Gunakan Hak Angket Bila MK Putuskan Pemilu 2024 Tertutup

by
Ketua Bidang Hukum DPN Partai Gelora Amin Fahrudin. (Foto: GMC)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia mendorong DPR  RI untuk menggunakan Hak Angket apabila Mahkamah Konstitusi atau MK, memutuskan Pemilu 2024 menjadi tertutup. Bila perlu, MK dibekukan kalau membuat keputusan tertutup.

Demikian dikemukakan Ketua Bidang Hukum DPN Partai Gelora Amin Fahrudin berbicara dalam diskusi Gelora Talk bertema ‘Menyambut Putusan MK dan Masa Depan Demokrasi Kita, Rabu (14/6/2023) sore.

Sebagai lembaga perwakilan rakyat, lanjut Amin, DPR RI bisa menggunakan perangkat instrumen politik hukum untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja lembaga negara. Sebab jika putusannya  adalah pemilu tertutup, maka MK telah memberikan penafsiran tersendiri mengenai Living Constitution terhadap aturan perundang-undangan.

“Sehingga DPR bisa menggunakan legislatif review seperti pada Perppu yang disampaikan. Putusannya bisa menyatakan menerima atau menolak terhadap putusan MK tersebut,” katanya.

Bahkan Amin menilai kalau MK bisa dikatakan melanggar konstitusi, apabila dalam putusannya memutuskan Pemilu 2024 dilaksanakan tertutup. Sebab, pembuat undang-undang adalah Presiden dan DPR RI, bukan Mahkamah Konstitusi.

“Terhadap sistem yang seharusnya harusnya open legal policy, tetapi diputuskan sistem tertutup. Maka, sekali kami mendorong DPR untuk menerapkan Living Constitution dengan legislatif review dan menggunakan Hak Angket. Kewenangan MK perlu dievaluasi, tidak sampai dibubarkan, tapi dibekukan untuk diatur lagi kewenangannya,” ujarnya. (Ery)